Tribun Lampung Utara

Pelaku Curanmor di Alfamart Lampung Utara Diringkus Kurang dari 2 Jam Setelah Beraksi

pelaku inisial IH (24) warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Lampung Tengah itu ditangkap pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Diamankan pelaku pencurian motor berikut motor korban dan alat pencurian kunci leter T oleh Tekab 308 Polres Lampung Utara. Pelaku Curanmor di Alfamart Lampung Utara Diringkus Kurang dari 2 Jam Setelah Beraksi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencurian sepeda motor di halaman parkir Alfamart depan Kantor Pemda Kabupaten Lampung Utara yang terjadi pada Senin 12/10/2020 sekira pukul 21.47 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono melalui Kasat Reskrim AKP Gigih menyampaikan pelaku inisial IH (24) warga Kampung Negeri Ratu Kecamatan Pubian Lampung Tengah itu ditangkap pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Pekurun Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara.

Untuk kejadiannya Gigih menerangkan, sekira pukul 22.00 wib, korban Siti Khotimah (23) karyawan toko Alfamart, warga Sindang Sari Kecamatan Kotabumi berbenah hendak menutup toko bersama temannya Mirza.

Ketika melihat area parkiran ternyata sepeda motor miliknya Honda Beat warna putih No.Pol BE 3943 KT sudah tidak ada lagi dan korban pun langsung melapor ke Polres Lampung Utara.

Menindak lanjuti laporan korban, Tekab 308 bergerak melacak pelaku yang diperoleh informasi bahwa pelaku kabur ke arah desa pekurun.

Baca juga: Modus Minta Diantarkan, 2 Remaja di Lampung Selatan Todongkan Sajam Lalu Rampas Motor Korban

Baca juga: Cerita Pembuatan Tari Tibak Lampung Utara Tampil di PKN 2020, Lahir dari Tradisi Memakai Daun Pisang

Tidak membutuhkan waktu lama, pukul 23.00 wib pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti motor honda beat milik korban, barang bukti lain 1 (Satu) unit kunci T milik pelaku.

“Kami dapat informasi keberadaan motor korban ada di Abung Pekurun. Langsung kami cari ditemukan di rumah IH,” ujarnya.

Kini pelaku (IH) sudah di amankan di Polres Lampung Utara, guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 363 KUHP.

“IH diaancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved