Pilkada Bandar Lampung 2020
Debat Publik Pilkada Bandar Lampung 2020 Dipastikan Berjalan Sesuai PKPU 13/2020
KPU Bandar Lampung memastikan pelaksanaan debat publik antarkandidat calon wali kota Bandar Lampung 2020 telah berjalan sesuai regulasi.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung memastikan pelaksanaan debat publik antarkandidat calon wali kota Bandar Lampung 2020 telah berjalan sesuai regulasi.
Pelaksanaan debat publik berlangsung di Ballroom Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Rabu (14/10/2020) malam.
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengungkapkan, ajang debat publik itu telah berjalan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
"Iya kami melaksanakan debat publik itu sudah sesuai regulasi yang ada, di PKPU Nomor 13 Tahun 2020 itu ada ketentuan-ketentuan setiap tahapan yang dilakukan dengan mengacu protokol kesehatan," jelas Fery Triatmojo, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut Fery menuturkan, dalam pasal 59 PKPU 13 Tahun 2020, telah jelas sekali mengatur teknis pelaksanaan debat publik.
Baca juga: Bawaslu Hentikan Proses Dugaan Pelanggaran 2 Calon Pilkada Bandar Lampung 2020
Baca juga: Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung
Seperti, penyelenggaraan diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik/swasta atau tempat lain yang disiarkan secara langsung.
Kemudian, peserta yang boleh hadir pasangan calon, 2 perwakilan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota, 4 tim kampanye, dan 5 anggota KPU Bandar Lampung.
"Selain itu ada tim teknis Moderator, Mc, dan EO, Semuanya wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19," jelas Fery Triatmojo.
Fery mengatakan, sejalan dengan aturan tersebut KPU telah menyiarakan secara langsung debat publik melalui TVRI dan Streaming YouTube KPU Bandar Lampung.
Hal itu guna memudahkan seluruh masyarakat Bandar Lampung untuk menyaksikan debat publik.
"Masyarakat juga banyak yang nonton kok lewat streaming, mencapai lebih dari 12.000 penonton," tutur Fery Triatmojo.
Terkait peliputan media, Fery menyatakan, KPU Bandar Lampung tetap terbuka.
KPU menyediakan waktu khusus kepada awak media untuk mewawancarai tiga calon wali kota setelah debat selesai.
Selain itu, awak media bisa meliput dengan menyimak lewat siaran streaming di YouTube KPU Bandar Lampung.
"Itu sesuai dengan pasal 59 PKPU 13 Nomor 2020, yakni adanya pembatasan peserta dan kewajiban pemenuhan protokol kesehatan serta untuk mencegah orang berkerumun," jelas Fery Triatmojo.
"Tapi, KPU tetap memberikan ruang wawancara setelah acara debat selesai, sebetulnya ini sudah disampaikan ke teman-teman media," tandas Fery Triatmojo.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
politik lampung
Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung
Fery Triatmojo
debat publik
Tribunlampung.co.id
KPU Bandar Lampung Serap Rp 34,6 Miliar Selama Tahapan Pilkada 2020 |
![]() |
---|
KPU Serahkan LPj Anggaran Pilkada Bandar Lampung 2020, Surplus Rp 4,4 Miliar |
![]() |
---|
DKPP Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Lampung Pekan Ini |
![]() |
---|
Bawaslu Serahkan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pilkada Bandar Lampung 2020 ke Bawaslu RI |
![]() |
---|
Gagal di Pilkada Bandar Lampung, Johan-Tulus Senang Punya Waktu Luang untuk Keluarga |
![]() |
---|