Sidang Korupsi di Bandar Lampung

Oknum Kades Selewengkan Dana Desa di Lampung Utara Tahun 2017, Modusnya Mark Up Anggaran

Terdakwa oknum kades Lampung Utara, Riani Zahrudin, lakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2017.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Oknum Kades Selewengkan Dana Desa di Lampung Utara Tahun 2017, Modusnya Mark Up Anggaran. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa oknum kades Lampung Utara, Riani Zahrudin, lakukan korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2017.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah menyampaikan tindak korupsi terdakwa dilakukan saat Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara mendapat anggaran sebesar Rp. 1.112.448.005 pada tahun 2017.

"Dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan laporan pertanggungjawaban kegiatan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya," sebutnya, Kamis (15/10/2020).

Adapun kegiatan yang di-mark up oleh terdakwa yakni, kegiatan Operasional kantor Desa, operasional BPD, operasional RT/RW, perencanaan pembangunan Desa, Pembuatan Desain dan RAB, penyusunan laporan pemerintahan desa, pembangunan sarana dan prasarana kesehatan.

Lalu pembangunan gapura dan tanda batas desa, pembangunan talud/siring pasang/drainase, pembangunan sumur bor, pembinaan kerukunan umat beragama, pembinaan keamanan dan ketertiban, pembinaan LPM.

Baca juga: Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Rugikan Negara hingga Rp 200 Juta Lebih

Baca juga: Kader Gerindra Lampung Ditetapkan Tersangka Kasus Tipu Gelap oleh Polresta Bandar Lampung

Kemudian pembinaan organisasi perempuan/PKK, pembinaan kesenian dan sosial budaya, kegiatan lomba desa, kegiatan MTQ, kegiatan lomba kesrak PKK-KB, kegiatan lomba lasqi, kegiatan pelatihan kepala desa dan perangkan serta pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan.

"Selain itu, terdakwa juga mempertanggungjawabkan beberapa kegiatan namun tidak ada pelaksanaan kegiatan," bebernya.

Adapun kegiatan yang tidak laksanakan adalah kegiatan pembinaan operasional TK/Guru Paud, kegiatan Operasional Posyandu, Kegiatan pembinaan satgas perlindungan anak KPAI, kegiatan pembinaan satgas pemadam kebakaran, penyertaan modal desa (BUMDES).

Lalu kegiatan Penyelenggaraan musyawarah desa, kegiatan penyusunan buku profil desa, kegiatan operasional petugas pelaku lainnya, kegiatan pemilihan perangkat desa (P3D), kegiatan pembinaan pemuda dan olahraga dan kegiatan gebyar PAUD.

"Dan ada beberapa pengurangan volume pekerjaan fisik berupa pembangunan volindes, pekerjaan siring atau drainase, pekerjaan sumur bor, Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.

Lebih Ringan 1 Tahun

Hukuman terhadap terdakwa Riani Zahrudin selaku oknum kades Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa Riani Zahrudin terbukti bersalah melakukan tindak korupsi.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ungkap JPU, Kamis (15/10/2020).

Lanjut JPU, selain menjatuhkan pidana penjara ia juga meminta agar terdakwa dijatuhi dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta.

"Jika tidak dibayar diganti empat bulan penjara," tuturnya.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp. 411.803.600, jika tak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tandasnya.

Tak Kembalikan Kerugian Negara

Tak kembalikan kerugian negara, menjadi hal terberat dalam pertimbangan Majelis Hakim terhadap oknum kades di Lampung Utara.

Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menyampaikan putusan terhadap terdakwa Riani Zahrudin telah melalui beberapa pertimbangan.

"Perbuatan yang memberatkan terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan Negara," ungkap Siti Inisirah, Kamis (15/10/2020).

Masih kata Siti, perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah tentang aparatur yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dan tulang punggung keluarga serta sebagai kepala rumah tangga," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, selewengkan anggaran dana desa, seorang oknum kepala desa (oknum kades) diganjar hukuman penjara empat tahun sembilan bulan.

Oknum kades tersebut adalah Kades Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara yang bernama Riani Zahrudin.

Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (15/10/2020), Majelis Hakim Ketua Siti Insirah menyatakan terdakwa Riani Zahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pindana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 9 bulan dan denda sejumlah uang Rp 200 juta," ujarnya.

Siti Insirah menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 411.803.600 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap," sebut Siti Insirah.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved