Berita Nasional

Alasan Keluarga Korban Perkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres ke Pengadilan

menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EDJ.

Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi -cabul 

Namun, korban menolak uang tersebut.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Yohanes.

Pasca Kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paga.

Pihak Kepolisian sudah menahan JEW selama tiga pekan, tetapi kemudian dibebaskan.

Sejak April 2016 hingga 2020, JEW masih berkeliaran bebas.

Tidak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan itu. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri dan Kapolres Digugat Korban Pemerkosaan, Polisi: Kami Sudah Gelar Kembali Kasus Ini"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved