Tribun Bandar Lampung
Beraksi di TK Kawasan Jalan Antasari Bandar Lampung, Komplotan Pencuri Dibekuk Polisi
Tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Timur berhasil meringkus tiga tersangka pencurian, Jumat (16/10/2020) malam.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Timur berhasil meringkus tiga tersangka pencurian, Jumat (16/10/2020) malam.
Ketiga tersangka yang merupakan warga Bandar Lampung itu ditangkap di kediamannya masing-masing.
Mereka yakni Rafi Anggara alias Nanang (27), warga Campang Raya; Bambang Setiawan (30), warga Sukabumi, dan Jaya (32), warga Kedamaian.
Komplotan ini merupakan pelaku pencurian di sebuah TK di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kalibalau Kencana, Bandar Lampung, Minggu (27/9/2020) lalu.
Kapolsek Tanjungkarang Timur AKP Doni Arianto mengatakan, ungkap kasus tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan pelaku hendak menjual barang hasil curian.
Beranjak dari informasi tersebut, polisi meringkus satu tersangka yakni Nanang.
Baca juga: CCTV Rusak, Pelaku Gasak 2 Motor di Enggal Bandar Lampung
Baca juga: Pelaku Pencurian di Rumah Kakek 82 Tahun di Tulangbawang Terciduk Aparat Polsek Rawapitu
Dari keterangan Nanang, polisi bergerak menuju rumah dua orang rekan lainnya.
Akhirnya satu per satu pelaku pencurian ini digiring ke Mapolsek Tanjungkarang Timur.
Kapolsek mengatakan, saat beraksi ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka Nanang berperan menunjukkan lokasi target dan mengambil barang berharga.
"Tersangka Bambang berperan masuk ke dalam rumah. Sementara tersangka Jaya berperan membawa barang hasil curian," ungkap AKP Dony Arianto, Sabtu (17/10/2020).
Di TK yang menjadi targetnya tersebut, para tersangka berhasil menggasak barang berharga berupa satu perangkat AC, seperangkat komputer, dan speaker yang total nilainya mencapai Rp 15 juta.
Berdasarkan catatan kepolisian, dua dari tiga orang tersangka ini merupakan residivis.
Nanang adalah residivis kasus narkoba, sedangkan Bambang tersangkut kasus pencurian sepeda motor alias curanmor.
Selain berhasil meringkus kawanan pencurian ini, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan dari ketiga tersangka yang belum sempat terjual.
Kini ketiganya masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanjungkarang Timur.
"Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Untuk ancamannya maksimal 7 tahun kurungan penjara," kata Kapolsek. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/beraksi-di-tk-kawasan-jalan-antasari-bandar-lampung-komplotan-pencuri-dibekuk-polisi.jpg)