Tribun Lampung Utara

Ibu Rumah Tangga di Lampung Utara Diciduk Polisi, Diduga Tipu 175 Emak-emak

Seorang ibu rumah tangga di Lampung Utara harus berurusan dengan kepolisian karena diduga melakukan penipuan kepada 175 emak-emak.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Barang bukti kuitansi yang diamankan. Ibu Rumah Tangga di Lampung Utara Diciduk Polisi, Diduga Tipu 175 Emak-emak. (Dokumentasi Polisi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Seorang ibu rumah tangga di Lampung Utara harus berurusan dengan kepolisian.

Pasalnya, ia dilaporkan karena diduga melakukan penipuan kepada 175 emak-emak di Lampung Utara

April (30) warga Pasar Lama, Desa Ogan Lima, Lampung Utara (Lampura), diamankan Mapolsek Abung Barat, Lampung Utara.

April dilaporkan oleh Hodiyah (47) dan 174 orang warga desa setempat, karena diduga melakukan penipuan dengan modus mengatasnamakan Koperasi Mekar Mandiri.

Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, laporan penipuan bermula ketika pelaku menawarkan pinjaman dana sebesar Rp 5 juta kepada ibu-ibu.

Baca juga: Perbuatan Oknum Kades di Lampung Utara Buat Negara Rugi hingga Rp 400 Juta Lebih

Baca juga: Kader Gerindra Lampung Darussalam Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Ajukan SP3

"Dengan diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp 78.000 dan pinjaman akan dicairkan pada bulan September 2020," ujar Ono Karyono, Sabtu (17/10/2020).

Merasa tertarik dengan pinjaman Koperasi tersebut, Hodiyah Wati dan 174 orang lainnya membayarkan biaya administrasi, dengan total Rp 13.650.000. 

Namun sampai Oktober 2020, tidak ada pencairan. 

Merasa dirugikan, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Abung Barat dengan surat laporan polisi Nomor :LP/B/227/X/2020/Old Log/Res Lamut/Sektor Abung Barat.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, anggota reskrim Polsek Abung Barat mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan, turut diamankan 1 lembar surat pernyataan pelaku dan 6 lembar kuitansi.

"Terhadap pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP," terang Ono Karyono.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved