Pernah Dibui, Sosok Richard Muljadi Cucu Konglemerat yang Viral Karena Joging Dikawal Mobil Polisi
Richard Muljadi merupakan co-founder perusahaan teknologi Dua Tech Global dan direktur bisnis keluarganya, RM juga cucu wanita terkaya Kartini Muljadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil polisi sedang mengawal sejumlah orang sedang jogging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Kamis (15/10/2020).
Terkait hal tersebut, Polda Bali berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam menjalankan fungsi pengawalan.
Pria yang mendapat layanan khusus dari instansi kepolisian itu diduga Richard Muljadi (RM) yang merupakan cucu seorang pengusaha di Indonesia.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, pengawalan dengan menggunakan mobil polisi kepada orang joging seperti yang terekam dalam video tersebut dipastikan melanggar prosedur.
Pasalnya, setiap pengawalan yang dilakukan polisi tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ada sejumlah prosedur yang semestinya harus dipenuhi.

Baca juga: Viral Sepasang Pengantin Disebut Jadi Babu di Pernikahan Sendiri, Angkat Piring Kotor & Layani Tamu
Baca juga: Viral Pengantin Wanita Layani Tamu Undangan Angkat Piring Kotor di Pesta Pernikahan
Baca juga: Viral Wanita Cantik Pengunjung Mal Jungkir Balik di Depan Lift, Temannya sampai Malu Mengakui
Oleh karena itu, sejumlah anggota yang melakukan pengawalan orang joging tersebut akan dilakukan pemeriksaan.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya, Jumat (16/10/2020).
Sementara itu saat disinggung mengenai pihak yang dikawal, ia enggan untuk menjelaskan kepada wartawan.
"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.
Sementara itu dikutip dari laman polri.go.id, disebutkan jika semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Hanya saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ada sejumlah pihak yang mendapat prioritas.
Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan yang mendapat prioritas itu seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.
Melansir Tribunmedan Netizen penasaran siapa sebenarnya sosok Richard Muljadi.

Richard Muljadi diketahui sebagai salah satu dari cucu konglomerat Kartini Muljadi.