Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Cabuli Gadis di Bandar Lampung hingga Hamil, Ini Alasan Kakek 77 Tahun Dituntut 8 Tahun Penjara
Gara-gara mencabuli gadis di bawah umur, seorang kakek di Bandar Lampung dituntut delapan tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Penasihat hukum terdakwa, Putri Septia, mengatakan, pihaknya mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Sebagaimana dalam tuntutan bahwa terdakwa menggunakan barang bukti kayu untuk melakukan kekerasan, padahal dalam persidangan tidak terbukti," kata Putri Septia.
Putri Septia menegaskan, terdakwa sama sekali tidak membawa sebilah kayu sebagaimana yang didakwakan.
"Tapi terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak menggunakan kekerasan sama sekali. Itu tidak ada," sebut Putri.
Putri menambahkan, kliennya keberatan atas tuntutan delapan tahun penjara seperti yang diminta oleh JPU.
"Makanya kami juga minta hak-hak terdakwa untuk keringanan karena terdakwa sudah uzur juga, dan akan bertanggung-jawab atas perbuatannya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)