Berita Nasional
Dirjen PT Kemendikbud Sebut 123 Mahasiswa Positif Covid-19 Pasca Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law
Dirjen Kemendikbud, Nizam menyebut, 123 mahasiswa terkonfirmasi positif Covid-19 pasca unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus Corona.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (PT) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam angkat suara mengenai ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemendikbud, terdapat ratusan mahasiswa yang terpapar Covid-19 seusai mengikuti aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Nizam, menyebutkan bahwa ada 123 mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Nizam, mereka yang dinyatakan positif Covid-19 ini berasal dari berbagai wilayah dari seluruh Indonesia.
Informasi terkait hal ini diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Jenazah Remaja Dibiarkan di Garasi karena Tak Mampu Bayar Rp 2,4 Juta
Baca juga: Buruh atau Pekerja Bakal Dapat Kuota Pulsa dan Air Galon
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.
"Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan."
"Ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19," kata Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020) dilansir Tribunnews.com.
Nizam melanjutkan, mayoritas kasus positif Covid-19 pada mahasiswa ini paling banyak dilaporkan berada di DKI Jakarta, yakni 34 orang.
Kemudian Medan sebanyak 21 orang, Surabaya sebanyak 24 orang, Bandung 13 orang.
"Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata Nizam, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Nizam, sejak awal, Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi.
Surat edaran berisi imbauan agar mahasiswa tidak mengikuti aksi unjuk rasa karena keadaan sedang pandemi Covid-19.
Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.