Berita Nasional
Kepala Kejari Jaksel Diperiksa karena Jamuan Makan Siang Dua Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra
dua jenderal polisi dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna saat proses pelimpahan tahap dua
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengambil langkah terkait viralnya foto dua jenderal polisi tersangka kasus suap Djoko Tjandra dijamu makan siang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dua jenderal itu adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Mereka dijamu makan siang oleh Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna saat proses pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka dari kepolisian.
Foto jamuan makan ini diunggah di Facebook kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo.
Terkait beredarnya foto itu, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan ( Jamwas) telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta.
"Dengan adanya pemberitaan tersebut, Jamwas telah merespons dengan memanggil Kajari dan Kasi Pidsus Jaksel untuk memberikan klarifikasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Dua Jenderal Polisi Tersangka Suap Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang oleh Kepala Kejari Jaksel
Baca juga: John Kei Beber Permasalahannya dengan Nus Kei karena Utang Piutang
Akan tetapi, Hari mengatakan bahwa proses klarifikasi di bidang pengawasan memiliki mekanismenya tersendiri.
Untuk itu, ia menuturkan, proses selanjutnya ditangani oleh inspektur yang berwenang.
"Proses klarifikasi pengawasan ada mekanismenya, maka proses selanjutnya akan ditangani oleh inspektur yang menangani kasus di wilayah DKI," ucap dia.
Menurut Kejagung, hal tersebut bukan merupakan jamuan, melainkan pemberian jatah makan siang.
Hari mengungkapkan, dalam proses pelimpahan tahap II, jaksa akan memberikan makan siang kepada tersangka kasus pidana umum maupun pidana khusus.
Pelimpahan tahap II adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Selain tersangka, pengacara dan penyidik juga terkadang diberikan makan siang tergantung situasi dan kondisi.
Hari menambahkan, pihaknya akan memesan nasi kotak apabila memungkinkan.
Apabila tidak, maka makanan akan dipesan di kantin kantor kejaksaan.
"Jika tidak memungkinkan, maka akan memesan ke kantin yang ada di kantor sesuai menu yang ada, sesuai anggaran dan SOP, sedangkan apabila tersangka atau PH atau penyidik menambah menu sendiri, maka itu hak mereka," ucap dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Amir Yanto menganggap bahwa memberikan makan kepada tahanan tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir.
Menurut dia, bagi setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejaksaan, sesuai SOP akan mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan.
Akan tetapi, menu yang disajikan tidak boleh melebihi plafon anggaran yang disediakan.
"Jadi, pemberian makan siang tersebut sesuai dengan SOP. Menunya tergantung yang tersedia saat itu, yang penting harganya tidak melebihi plafon anggaran yang tersedia," ujar Amir.
Sebelumnya beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan kuasa hukumnya makan siang di sebuah ruangan di Kejari Jaksel saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua, Jumat (16/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak terlihat dalam foto tersebut.
Saat itu, kedua tersangka tampak mengenakan pakaian dinas Polri.
Baca juga: Tanggapan Kejagung Adanya Oknum Aparat Hapus Chat di Ponsel Saksi Kasus Jaksa Pinangki
Baca juga: Bacaan Alquran Surat Al Infithar dalam Bahasa Arab, Latin Dilengkapi Artinya
Sementara itu Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Irjen POl Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa jamuan makan yang diberikan Kejari Jakarta Selatan saat penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) pada Jumat (16/10/2020) adalah hal biasa.
"Itu acara P21 Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Jaksel lalu, pas makan siang sesudah Shalat Jumat, kami dikasih soto netawi. Padahal biasa-biasa saja, cuma jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," kata Petrus. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP" dan judul "Jamwas Panggil Jaksa yang Menjamu Makan Siang Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra"