Kuasa Hukum Prasetijo Sebut Pembuat Surat Palsu Djoko Tjandra Kaur TU Bareskrim Dodi Jaya

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Editor: Romi Rinando
(Tribunnews/Herudin)
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo membantah telah membuat surat jalan palsu untuk membantu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra keluar-masuk Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Tim kuasa hukum Prasetijo mengatakan, yang membuat surat jalan palsu adalah Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri Dodi Jaya.

"Sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya. Tidakkah tepat jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu," kata anggota kuasa hukum Prasetijo di PN Jakarta Timur, Selasa, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun saat sidang dakwaan pada Selasa (13/10/2020), JPU menyebutkan Dodi Jaya membuat surat jalan palsu tersebut atas perintah Prasetijo.

Akan tetapi, tim kuasa hukum bersikukuh bahwa kliennya tidak membuat surat jalan palsu tersebut. Ia mengacu pada keterangan Dodi dalam berita acara pemeriksaan.

Brigjen Prasetijo Utomo saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri
Brigjen Prasetijo Utomo saat keluar dari Rutan Bareskrim Polri (Tribunnews.com)

Baca juga: Kepala Kejari Jaksel Diperiksa karena Jamuan Makan Siang Dua Jenderal Tersangka Suap Djoko Tjandra

Baca juga: Dua Jenderal Polisi Tersangka Suap Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang oleh Kepala Kejari Jaksel

Baca juga: Kabareskrim Pantau Kasus 2 Jenderal terkait Djoko Tjandra di Persidangan

"Berdasarkan keterangan Dodi Jaya, bahwa Dodi Jaya lah yang membuat surat jalan sesuai keterangannya dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tanggal 04 Agustus 2020," ujar kuasa hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah Prasetijo terlibat dalam pembuatan surat rekomendasi kesehatan serta surat keterangan bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Brigjen Prasetijo Coret Nama Kabareskrim saat Buat Surat Jalan Djoko Tjandra

Atas hal-hal tersebut, pihak Prasetijo pun meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU.

"Memulihkan harkat martabat dan nama baik Brigjen Prasetijo. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan 'kabur'. Menyatakan tidak ada tindak pidana, yang dilakukan oleh terdakwa," tutur kuasa hukum Prasetijo.

 
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus sebagai buronan.

Hal itu disampaikan dalam sid

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigjen Prasetijo Bantah Buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved