Tribun Bandar Lampung
Lengkapi Berkas Mustafa, KPK Kembali Periksa Saksi Rekanan
KPK periksa sejumlah saksi guna meengkapi berkas perkara gratifikasi atas tersangka Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah.
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Lengkapi berkas perkara gratifikasi atas tersangka Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa sejumlah saksi.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan tengah dilakukan secara tertutup di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Selasa (20/10). Adapun KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta yang mengetahui adanya setoran fee proyek.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Iya benar," ujarnya, Selasa (20/10).
Ali menuturkan, pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dari unsur swasta. "Ada enam orang saksi," imbuhnya.
Baca juga: Suap Bupati Mustafa Rp 12,5 Miliar, Simon Susilo dan Budi Winarto Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ia menambahkan, kelima orang saksi ini diperiksa atas kaitannya perkara Mustafa sebagai penerima suap. "Sebelumnya telah divonis sebagai pemberi kali ini sebagai dugaan penerima suap," tandasnya.
Perlu diketahui Mustafa telah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan kembali Mustafa atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018. Penerimaan hadiah atau janji berasal dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Dalami Aliran Uang Suap Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, KPK Periksa 4 Saksi
Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon (uang) proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Dengan total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima sebesar Rp 95 miliar dan tidak dilaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Nilai Rp 95 miliar tersebut didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Mustafa pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (nif)