Tribun Pringsewu
Mahasiswa Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Pringsewu, Coba Bobol Warung karena Utang Rp 1 Juta
MAF (27), seorang mahasiswa asal Bandar Lampung, terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Gadingrejo, Pringsewu, karena melakukan aksi pencurian.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Mahasiswa Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Pringsewu, Coba Bobol Warung karena Utang Rp 1 Juta. (Dokumentasi Polisi)
Kemudian bersama warga melakukan upaya penangkapan.
Selain menangkap pelaku MAF, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega R Nopol BE 7328 CO dan satu buah keranjang barang warna hitam milik pelaku.
Di hadapan polisi, MAF mengaku baru satu kali ini melakukan aksi percobaan pencurian.
Pelaku mengaku melakukan percobaan pencurian karena terdesak himpitan ekonomi.
“Pelaku tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh uang untuk membayar utang sebesar Rp 1 juta,” kata Iptu AY Tobing.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 jo pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Berita Terkait