Berita Nasional

Tanggapan Kejagung Adanya Oknum Aparat Hapus Chat di Ponsel Saksi Kasus Jaksa Pinangki

ketika disinggung sosok seorang penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti itu merupakan suami jaksa Pinangki

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Jaksa Pinangki jalani sidang perdana 

Ketika itu, jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra untuk membicarakan proposal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Oknum jaksa PSM berangkat ke Kuala Lumpur sampai dua kali, dan berkomunikasi dengan orang dan yang minta diantar segala macam."

"Selama proses yang berlarut-larut ini, ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut adanya dugaan penghapusan barang bukti tersebut.

Sebab, oknum yang diduga menghapus dan menghilangkan alat bukti itu bisa dikenakan tindak pidana.

"Saya minta pada Kejaksaan Agung untuk mengenakan pasal menghilangkan barang bukti."

"Atau menghalangi penyidikan terhadap orang yang menghapus jejak komunikasi yang ada di saksi R tersebut," paparnya.

Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menyelipkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dalam rencana aksinya.

Action plan itu untuk mengurus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Pada 25 November 2019, terdakwa bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya menemui Joko Soegiarto Tjandra."

"Di The Exchange 106 Kuala Lumpur," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kemas Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Dalam pertemuan itu, Roni mengatakan, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan rencana aksi yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan, dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung.

Action plan pertama adalah penandatangan akta kuasa jual sebagai jaminan, bila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Febuari 2020.

Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Action plan kedua, pengiriman surat dari pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung Burhanuddin (BR).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved