Prostitusi Artis di Lampung

Prostitusi Online Vernita Syabilla Berawal dari Permintaan Pria Bandar Lampung Kencan dengan Artis

Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bermula saat terdakwa Meilianita Nur Azis (21) dihubungi oleh seorang pria dari Banda

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Instagram @vernitasyabilla
Ilustrasi - Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bermula saat terdakwa Meilianita Nur Azis (21) dihubungi oleh seorang pria bernama Surya di Bandar Lampung. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bermula saat terdakwa Meilianita Nur Azis (21) dihubungi oleh seorang pria dari Bandar Lampung.

Dalam sidang perdana di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (21/10/2020), dua muncikari dihadirkan sebagai terdakwa.

Keduanya adalah Maila Kaesa (31) dan Meilianita Nur Azis (21).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti menyampaikan perbuatan tersebut bermula saat Meilianita dihubungi pria yang mengaku bernama Surya di Bandar Lampung, Senin (20/7/2020).

"Pria yang mengaku bernama Surya yang berada di Bandar Lampung menanyakan kabar dan menyuruh ke Bandar Lampung untuk jalan-jalan," ujarnya, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perdana Prostitusi Online Artis Vernita Syabilla, 2 Muncikari Jadi Terdakwa

Baca juga: Polresta Akan Jemput Paksa Artis Vernita Syabila

Surya juga meminta terdakwa Meilianita mengajak teman yang bisa diajak kencan.

"(Surya meminta) Kalau bisa artis. Namun, terdakwa saat itu tidak ada link artis yang bisa dibawa ke Bandar Lampung," sebut JPU.

Selanjutnya, kata JPU, pada Kamis (23/7/2020), terdakwa Meilianita kembali menghubungi Surya.

Ia memberi tahu bahwa ada artis Bigo yang bisa diajak ke Bandar Lampung.

"Namun, Surya meminta artis terkenal yang pernah terlihat di televisi. Terdakwa Meilianita bilang tidak ada link untuk artis terkenal," bebernya.

Namun, ia berjanji mencarikan artis seperti yang diinginkan Surya.

Meilianita bertanya kepada Surya soal viewers artis Bigo yang ditawarkannya.

"Namun dijawab terdakwa, ‘Dek, nanti dulu, aku lagi ada urusan di Batam’," tandas JPU.

Perkara prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/10/2020).

Dua orang diduga muncikari Vernita Syabilla, yakni Maila Kaesa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah, dan Meilianita Nur Azis (21), warga Tambora, Jakarta Barat, duduk di kursi pesakitan.

Dalam persidangan telekonferensi yang digelar secara terbuka, jaksa penuntut umum (JPU) Supriyanti mendakwa keduanya dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

JPU menjelaskan, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada hari Selasa, 28 Juli 2020 sekira pukul 16.30 WIB.

"Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2020 bertempat di Hotel Novotel di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

JPU menyebutkan, kedua terdakwa melakukan perekrutan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan mengeksploitasi orang.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved