Kasus Corona di Lampung

2 Peserta Aksi Omnibus Law di Lampung Kedapatan Positif Covid-19

Satgas Covid-19 Lampung mendapati dua peserta aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada pada 7 Oktober 2020 lalu terkonfirmasi positif

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu
Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana di Ruang Abung Pemprov Lampung, Kamis (22/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satgas Covid-19 Lampung mendapati dua peserta aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada pada 7 Oktober 2020 lalu terkonfirmasi positif corona.

Keduanya berasal Bandar Lampung dan Pesawaran.

Pasien asal Bandar Lampung dengan nomor 1.353 merupakan laki-laki berumur 43 tahun.

Sementara pasien 1.370 juga merupakan laki-laki berumur 20 tahun dari Pesawaran.

Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan, kedua kasus tersebut terkofirmasi dua hari lalu.

"Jadi kedua pasien corona ini terkonfirmasi pada dua hari yang lalu, dan baru kita dapati hasil tracing mereka ini setelah mengikuti unjuk rasa Omnibus Law," kata Reihana di Posko Covid-19 Ruang Abung Pemprov Lampung, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Pedagang Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Meninggal Dunia karena Covid-19

Baca juga: Melonjak Tajam, Metro Bertambah 13 Kasus Baru Covid-19

Reihana menjelaskan, pasien 1.353 merupakan kasus baru.

Pada 12 Oktober pasien mengalami gejala batuk dan pilek.

Kemudian pada 16 Oktober yang bersangkutan melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif.

"Lalu dilakukan rontgen dengan hasil pneumonia dan dirujuk ke rumah sakit pemerintah di Lampung," kata Reihana

Kemudian18 Oktober dilakukan pengambilan sampel swab dan terkonfirmasi Covid-19.

Kondisi saat ini bergejala dan sedang dirawat di rumah sakit swasta di Bandar Lampung,” jelas Reihana.

Sementara pasien 1.370 juga merupakan kasus baru.

Pada 10 Oktober pasien mengalami pencernaan indera perasanya berkurang.

“Lalu batuk dan pilek. Kemudian pada 13-14 Oktober dilakukan pengambilan sampel oleh petugas puskesmas,” beber Reihana.

Pada 19 Oktober, pasien dinyatakan positif Covid-19.

"Ada 12 temannya yang mengalami hal sama. Tapi yang bersangkutan tidak melaporkan kepada kami," kata Reihana

Di sisi lain, Reihana mengonfirmasi ada 40 kasus baru di Lampung.

Dengan demikian, secara akumulasi ada sebanyak 1.460 kasus Covid-19 di Lampung.

Ada pula sembilan pasien yang selesai isolasi, meliputi lima orang dari Lampung Tengah dan empat orang dari Lampung Selatan.

"Kematian konfirmasi hari ini ada dua orang. Satu orang dari Bandar Lampung dan satu orang dari Pesawaran," kata Kadiskes Lampung ini.

Pasien meninggal asal Bandar Lampung bernomor 1.457 yang merupakan seorang laki-laki berusia 63 tahun.

Pada 18 Oktober 2020 pasien dibawa ke rumah sakit swasta di Bandar Lampung dengan keluhan nyeri dada, sesak, batuk, dan ada penyakit jantung.

Setelah dilakukan rapid test, hasilnya reaktif.

Pasien tersebut langsung dirujuk ke rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya pasien terkonfirmasi positif dari hasil swab pada 20 Oktober.

Kemudian pada 21 Oktober sekitar pukul 02.32 WIB, kondisi pasien menurun.

Pasien meninggal dunia pada Kamis (22/10/2020) pukul 15.00 WIB.

Sementara pasien 1.459 perempuan 69 tahun dari Kabupaten Pesawaran meninggal dunia setelah sempat mengalami sesak pada 13 Oktober.

Pasien datang ke rumah sakit pemerintah di Metro dengan riwayat penyakit paru-paru 2 tahun lalu.

Baca juga: Bandar Lampung Zona Merah, Kadiskes Sebut Kasus Didominasi Sektor Perbankan

Pada 13 Oktober pukul 15.00 WIB kondisinya menurun dan tidak sadarkan diri.

Pada pukul 21.45 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved