Pol PP di Lampura Tersandung Narkoba
Kasatpol PP Lampung Utara Sayangkan Perbuatan 2 Oknum Anggota yang Tersandung Narkoba
Keduanya melakukan perbuatan yang mencoreng institusi dari Satpol PP Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Apes disaat bersamaan datang anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
"Belum sempat pakai, kami keburu ditangkap," jelas keduanya.
RI mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sekitar lima bulan terakhir.
Sedangkan DT baru pertama kali.
Barang tersebut dibeli RI seharga Rp 200 ribu.
"RI yang beli sabunya," kata DT.
DT dan Ri mengaku saat diamankan oleh polisi sedang bertugas berjaga di rumah dinas Bupati Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menerangkan keduanya berusaha membuang barang bukti sabu di luar toilet, namun oleh anggota dapat ditemukan.
Amankan Paket Kecil
Dari tangan kedua oknum Satpol PP Lampung Utara, anggota satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,14 gram.
“Ditaksir senilai Rp 200 ribu. Sabu yang diamankan satu paket kecil,” kata Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis 22 Oktober 2020.
Kemudian dilakukan pengembangan oleh anggota.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lampung Utara.
Diketahui, dua oknum Satpol PP Lampung Utara diamankan satres narkoba Polres setempat.

Keduanya ditangkap di dalam toilet. Kedua oknum tersebut DT dan Ri.
Mereka diamankan ketika akan mengkonsumsi sabu.
“Mereka diamankan di dalam komplek rumah dinas Bupati Lampung Utara,” jelasnya. (Tribunlampung.co.id)