Sidang Kasus Suap Mesuji

Mantan Bupati Mesuji Khamami Berharap Tidak Dihukum Terlalu Berat

Ditanya terkait banyak pengembangan soal OTT KPK di Lampung, Firdaus mengaku kliennya sempat menyinggung nama kepala Dinas PUPR Mesuji.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Mata Khamami terlihat sembab seusai menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019). Khamami divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek infrastruktur di Mesuji. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sering berdiskusi dengan tim penasihat hukum terkait peninjauan kembali (PK), mantan Bupati Mesuji Khamami berharap tidak dihukum terlalu berat.

Tim penasihat hukum Khamami dan Taufik Hidayat, Firdaus Barus, mengatakan, setiap kali menjelang dan sesudah sidang PK, pihaknya kerap melakukan diskusi.

"Kami intens. Setiap kali sidang, kami report," ujar Firdaus Barus, Jumat (23/10/2020).

Menurut Firdaus, Khamami berharap tidak dihukum terlalu berat, yakni delapan tahun penjara.

"Beliau berharap jangan dihukum terlalu berat, kalau bebas," tegasnya.

Ditanya terkait banyak pengembangan soal OTT KPK di Lampung, Firdaus mengaku kliennya sempat menyinggung nama kepala Dinas PUPR Mesuji.

Baca juga: Sidang PK Digelar, Eks Bupati Mesuji Khamami Ajukan Novum Baru, Pengacara: Hanya Rp 15 Miliar

Baca juga: 3 Terpidana Suap Fee Proyek Lampura 1 Blok dengan Zainudin Hasan dan Khamami di Lapas Rajabasa

"Kalau soal itu, sebenarnya Pak Khamami sempat menyinggung dalam putusan disebut nama kepala Dinas PUPR. Tapi satu tahun ini gak ada kejelasan. Sementara dalam diri Khamami dan Taufik tidak ada kaitannya," ungkapnya.

Firdaus mengatakan kliennya mencari keadilan untuk meluruskan peran masing-masing.

"Karena dalam persidangan hanya satu keterangan yang menyatakan bahwa dua klien kami, yaitu Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat, yang turut serta dalam korupsi yakni WS," ujarnya.

Masih kata dia, menurut keterangan saksi ahli bahwa bukti yang menyebutkan bahwa kliennya terlibat itu termasuk bukti tersier yang tidak mendukung.

"Oleh sebab itu, dari mana keyakinan hakim dalam mengambil putusan, dan dari pemberi, kesaksian Sibron dan Kardinal yang tidak ada. Tapi seolah-olah ada pertemuan di Trabasan pemberian Rp 1,8 miliar," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memeriksa berkas kesimpulan termohon dan pemohon atas sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mantan Bupati Mesuji Khamami.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengagendakan sidang PK, Kamis (22/10/2020), dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Namun, karena situasi serta keterbatasan waktu, maka berkas kesimpulan dianggap dibacakan dan akan dilanjutkan kembali persidangan dua minggu lagi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved