Berita Nasional
Viral Pengendara Mobil Buang Sampah Sembarangan di Kalimalang, Serahkan Diri ke Polisi
Seorang pengendara mobil membuang sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengendara mobil membuang sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya, mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan tersebut.
"Masih dilidik. Saya sudah tahu datanya (pengendara yang buang sampah sembarangan)," ucap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetya, Rabu (21/10/2020).
Dwi mengatakan, pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan itu bisa dikenakan sanksi.
Berdasarkan Pasal 18 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, hukuman bagi orang yang membuang sampah sembarangan yakni tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Namun, kata Dwi, untuk memberi sanksi terhadap pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan itu, polisi harus mengetahui jenis sampah apa yang dibuang.
Baca juga: Viral Pria Dihipnotis Lewat Telepon Beli Pulsa Jutaan Rupiah, Ditolong Karyawan Minimarket
Baca juga: 2 Emak-emak Kontak Fisik Dijadikan Ajang Taruhan di Madiun
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.
"Dilihat dahulu bentuk sampahnya."
"Bisa (dikenakan sanksi), tetapi ini tipiring (tindak pidana ringan)," kata Dwi.
Sebelumnya, Video Viral seorang pengendara mobil membuang sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi beredar di media sosial.
Video yang diunggah di Instagram oleh akun @bekasikinian pada Rabu ini memperlihatkan pengendara mobil jenis Blind Van dengan nomor pelat B 9338 FCC membuang empat kantong plastik sampah besar ke pinggir jalan.
Saat membuang kantong sampah itu, mobil tampak berjalan lurus ke depan.
Serahkan diri
Pengendara mobil yang membuang kantong berisi sampah sembarangan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Kabupaten Bekasi akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi, Kamis (22/10/2020).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.