Kasus Corona di Bandar Lampung

Anak-anak hingga Lansia Masuk Wilayah Bandar Lampung Wajib Rapid Test, Berlaku Mulai 26 Oktober

Kewajiban melakukan rapid test Covid-19 saat hendak masuk wilayah Bandar Lampung berlaku mulai Senin 26 Oktober 2020.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Deni Saputra
Anak-anak hingga Lansia Masuk Wilayah Bandar Lampung Wajib Rapid Test, Berlaku Mulai 26 Oktober 

Menurutnya, penyumbang penambahan angka Covid tak sedikit yang berasal dari perkantoran hingga pelayanan kesehatan.

Herman mencontohkan seperti dari bank, rumah sakit hingga puskesmas.

"Terpaparnya dari luar, saat perjalanan dinas atau dari keluarganya yang datang ke Lampung dan menulari. Kunjungan-kunjungan ini yang menjadi tempat penularan," imbuhnya.

Belum lagi ada juga pedagang di Pasar Pasir Gintung yang turut terpapar Covid-19, usia 70 tahun dan meninggal Kamis kemarin.

Bahkan dalam kurun dua bulan sepanjang September-Oktober 2020, kasus konfirmasi di Bandar Lampung diakuinya mencapai 550 lebih.

"Harus waspada bener, semua harus lebih hati-hati," pintanya.

Pihaknya juga akan membagikan masker kembali sebanyak 500 ribu secara bertahap melalui tim patroli dan personel di setiap kecamatan.

Herman HN mengatakan, tidak akan menerapkan denda kepada masyarakat.

"Lebih ke kesadaran masyarakat, sosialisasi terus menerus, kalaupun dihukum hanya suruh nyanyi-nyanyi," jelas dia.

Wali kota dua periode ini mengatakan, tidak melarang tempat wisata beroperasi, namun harus mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan pakai sabun.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menambahkan, terdapat dua tindakan berbeda bila menemui hasil reaktif saat rapid test di dua posko pintu masuk Bandar Lampung.

Jika pendatang yang reaktif, maka tidak boleh masuk Bandar Lampung. Jika warga Bandar Lampung sendiri, maka diarahkan untuk isolasi mandiri dan hasilnya diberikan kepada satgas kecamatan, pengurus kelurahan dan RT. Agar dipantau proses isolasinya.

Penularan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli menilai masuknya Badar Lampung sebagai zona merah covid-19 akibat dari meningkatnya angka konfirmasi di sektor perbankan.

"Iya, banyak banget ini yang tertular dari aktivitas perkantoran. Sebagian besarnya di sektor perbankan," ucap Edwin Rusli, kemarin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved