Kasus Corona di Bandar Lampung

Anak-anak hingga Lansia Masuk Wilayah Bandar Lampung Wajib Rapid Test, Berlaku Mulai 26 Oktober

Kewajiban melakukan rapid test Covid-19 saat hendak masuk wilayah Bandar Lampung berlaku mulai Senin 26 Oktober 2020.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Deni Saputra
Anak-anak hingga Lansia Masuk Wilayah Bandar Lampung Wajib Rapid Test, Berlaku Mulai 26 Oktober 

Ia menjelaskan, hampir keseluruhan pasien Covid-19 yang berasal dari sektor perbankan berkategori tanpa gejala.

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Lampung dr Reihana mengatakan, tenaga kesehatan banyak terpapar Covid dari luar rumah sakit.

Pihaknya terus melakukan evaluasi dan mengkaji asal virus yang menginfeksi para tenaga kesehatan.

"Kemungkinan terkenanya tidak saat mereka di rumah sakit. Dari tracing pasien tersebut, bukan dari pelayanan kesehatan," kata Reihana.

Dirinya yakin setiap 14 hari semua petugas kesehatan di seluruh rumah sakit tersebut dilakukan screening.

"Jadi sepertinya mereka (nakes) ini didapat dari suami ataupun keluarga lainnya," kata Kadiskes Lampung ini. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved