Berita Nasional

Fakta Seputar Kasus Gus Nur, Ditangkap Mabes Polri di Malang, Kini Ditahan 20 Hari

Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com
Fakta Seputar Kasus Gus Nur, Ditangkap Mabes Polri di Malang, Kini Ditahan 20 Hari 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Mabes Polri Sabtu (24/10) dini hari.

Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai  tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama ( NU). 

Berikut ini fakta seputar penangkap Gus Nur yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Ditangkap Malang Jawa Timur

Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. 

Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10) dini hari.

Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. 

Kuasa hukum NU Cirebon mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. 

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca juga: Rencana Nikah Nathalie Holscher dan Sule, Adik Lina Jubaedah Menangis Titip Pesan

Baca juga: Kuota Internet Telkomsel 11 GB Hanya Rp 50 Ribu

2. Kronologis penangkapan versi Keluarga Gus Nur

Keluarga Sugi Nur Raharja membenarkan atas penangkapan penceramah Sugi Nur.

Anak kedua Sugi Nur, Muhammad Munjiat menceritakan kronologis penangkapan ayahnya pada Kompas TV, Sabtu (24/10/2020).

Ditemui di rumahnya Jalan Cucak Rawun Raya Pakis Kabupaten Malang, Munjiat menyebut ayahnya ditangkap pada dini hari.

"Ada sekitar empat sampai lima mobil, sekitar 30 anggota polisi dari Jakarta masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan" kata Munjiat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved