Berita Nasional

Fakta Seputar Kasus Gus Nur, Ditangkap Mabes Polri di Malang, Kini Ditahan 20 Hari

Gus Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).

Penulis: taryono | Editor: taryono
kompas.com
Fakta Seputar Kasus Gus Nur, Ditangkap Mabes Polri di Malang, Kini Ditahan 20 Hari 

Penjemputan dan penangkapan Sugi Nur berlangsung cepat.

Mulai pukul 00.00 - 00.30 WIB.

Munjiat menambahkan keluarganya tidak terlalu terkejut dengan penangkapan tersebut.

Karena ayahnya pernah dilaporkan dengan beberapa kali kasus yang hampir serupa.

"Sebelumnya ya pemanggilan saja. Tapi untuk dijemput langsung ditangkap ya baru sekarang" tambah Munjiat.

Kini keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus Sugi Nur pada kuasa hukum.

3. Ditahan 20 Hari

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

"Tersangka (Gus Nur) ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020). Argo menuturkan, Gus Nur ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

4. Ujar Kebencian

Gus Nur ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dan penghinaan.

Pernyataan Gus Nur tersebut diunggah dalam sebuah akun Youtube pada 16 Oktober 2020.

Kemudian, Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri yang terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Selain itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun di YouTube.

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Pernyataan yang dinilai menghina adalah saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved