Berita Nasional
Mabes Polri Minta Kompol Imam Zaidi Dihukum Mati
Mabes Polri menilai Kompol IZ, yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.
Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api.
Akibatnya, oknum tersebut tertembak di bagian lengan dan punggung.
"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Sabtu.
Oknum perwira polisi tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Sedangkan pelaku HW, mengalami luka sobek di kepala akibat benturan dalam mobil saat kabur.
Atas tindakannya, Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompol IZ Jadi Kurir Narkoba di Riau, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kadiv-humas-polri-irjen-argo-yuwono-ungkap-isi-wa-grup-kami-medan.jpg)