Tribun Tanggamus

Ngaku Dibegal, Tukang Ojek di Gisting Malah Diamankan Polres Tanggamus

Seorang tukang ojek di Tanggamus harus berurusan dengan polisi karena membuat laporan palsu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
YU diperiksa petugas Polres Tanggamus karena menjadi tersangka kasus laporan palsu. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Seorang tukang ojek di Tanggamus harus berurusan dengan polisi karena membuat laporan palsu.

Alasannya, ia ingin menghindari utang dan menghilangkan kewajibannya membayar kredit motornya.

YU (35), warga Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, Tanggamus, membuat laporan nomor LP/B-1102/X/2020/LPG/RES TGMS tanggal 10 Oktober 2020.

Dalam laporannya, YU mengaku dibegal di jalan raya Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus.

Dia mengatakan, sepeda motor BE 2122 ZN miliknya dibawa kabur pelaku.

Namun, akal bulus YU tercium polisi.

Baca juga: BREAKING NEWS Buat Laporan Palsu Kena Begal, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Baca juga: Demi Terlepas dari Cicilan, Warga Kebon Jeruk Buat Laporan Palsu Motor Dibegal

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, laporan palsu tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembegalan.

"Kami menurunkan tim secara komprehensif melakukan penyelidikan dan kami mencurigai kejadian dimaksud," ujar Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (25/10/2020).

Ia mengaku, tim langsung turun ke lapangan, cek tempat kejadian perkara.

Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda adanya kejadian pencurian dengan kekerasan.

Termasuk juga keterangan saksi-saksi yang melihat maupun mendengar.

Kecurigaan lainnya, selama setahun terakhir kondisi di lokasi kejadian yang dilaporkan kondusif untuk keamanan. Hingga akhirnya bisa diungkap adanya kejanggalan dari pelapor.

"Hasil penyelidikan dan setelah dimintai keterangan, mulai terlihat adanya kejanggalan. Dan akhirnya yang semula statusnya sebagai saksi pelapor menjadi tersangka pembuatan laporan palsu," ujar Edi.

"Atas pengungkapan laporan palsu tersebut, kami juga mencatatkan penyelesaian tindak pidana," ujar Edi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved