Tribun Tanggamus

Ngaku Dibegal, Tukang Ojek di Gisting Malah Diamankan Polres Tanggamus

Seorang tukang ojek di Tanggamus harus berurusan dengan polisi karena membuat laporan palsu.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
YU diperiksa petugas Polres Tanggamus karena menjadi tersangka kasus laporan palsu. 

Dan kini YU dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan.

"Dalam perkara laporan palsu ini turut diamankan surat pernyataan keluarga tersangka yang menyatakan benar bahwa YU telah membuat laporan palsu," ujar Edi.

Ia menjelaskan, penyebab YU membuat laporan palsu, karena beberapa hal di antaranya tersangka selalu dikejar pihak leasing yang memberikan kredit kendaraan yang digunakannya.

Kemudian dia sendiri memiliki banyak utang dengan orang-orang di sekitarnya.

"Dia gelap mata menjual motor tersebut dengan harga 6 juta. Kemudian dia membuat laporan curas yang kejadian di Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong," terang Edi. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved