Peredaran Uang Palsu di Tanggamus

AG Jual Dolar AS Palsu Seharga Rp 800 Ribu sampai Rp 1,3 Juta per Lembar di Tanggamus

AG sudah sempat menjual dolar palsu sebanyak delapan lembar dengan harga bervariasi, yakni antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,3 juta per lembarnya dengan

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Tri
Polsek Talang Padang mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran uang palsu dolar AS. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Talang Padang mengamankan dua tersangka dalam kasus peredaran uang palsu dolar AS.

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, petugas mulanya mengamankan AG yang merupakan pengedar uang palsu tersebut ke masyarakat.

"Kami lakukan penyelidikan dan tersangka yang diamankan pertama AG. Lalu darinya didapat informasi jika uang palsu tersebut berasal dari GG, dan akhirnya kami tangkap juga GG," ujar Sarwani dalam ekspose, Senin (26/10/2020).

Ia menjelaskan, AG sudah sempat menjual dolar palsu sebanyak delapan lembar dengan harga bervariasi, yakni antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,3 juta per lembarnya dengan pecahan 100 dolar AS.

AG mengaku sudah ada beberapa orang yang membeli dolar palsunya.

Namun, ia tidak tahu siapa saja pembelinya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polsek Talang Padang Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar AS di Tanggamus

Baca juga: Uang Palsu yang Dibawa Pelaku Mau Buat Senang-senang di Lokalisasi di Bandar Lampung

AG mendapatkan 40 lembar dolar AS palsu dari tersangka GG.

Sita 48 Lembar Dolar Palsu 

Polsek Talang Padang, Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu.

Polisi mengamankan barang bukti pecahan uang 100 dolar Amerika Serikat. 

Menurut Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu. 

"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya, yakni AG (25) dan GG (23), warga Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang," kata Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, dalam ekspose, Senin (26/10/2020).

Sarwani mengungkapkan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar AS palsu dan uang Rp 200 ribu sisa penjualan uang palsu. 

Awalnya, kata dia, polisi menangkap tersangka AG.

Lantas dikembangkan hingga didapatkan tersangka GG.

Hubungan keduanya adalah teman. 

"Mereka ditangkap mulai Sabtu (23/10/2020) malam sampai Minggu (24/10/2020) dini hari di tempat berbeda. Mulanya ditangkap AG, lalu GG," jelas Sarwani. 

Sementara ini peredaran uang palsu dolar AS masih sebatas di wilayah Kecamatan Talang Padang. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved