Tribun Lampung Selatan
Cabuli Wanita Muda, Sopir Asal Merbau Mataram Diciduk Polisi di Perumahan Bandar Lampung
Dirinya diamankan polisi karena menjadi pelaku tindak pencabulan terhadap seorang wanita dengan inisial EL (22).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Seorang pria inisial Dedi (25) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram yang berprofesi sebagai sopir diamankan polisi.
Dirinya diamankan polisi karena menjadi pelaku tindak pencabulan terhadap seorang wanita dengan inisial EL (22).
Tersangka diamankan polisi di Perumahan Batu Suluh, Bandar Lampung pada Sabtu (24/10/2020) lalu.
Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan menarik tangan korban, kemudian pelaku memeluk korban.
“Korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku melapor ke Polsek,” kata Iptu Aspul Nizwan, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Cabuli Nenek 70 Tahun di Tengah Keramaian Pasar, Pria di Palembang Babak Belur Dihakimi Massa
Baca juga: Libur Panjang, Slanik Waterpark Lampung Selatan Beri Promo Beli 5 Gratis 2 Tiket Permainan
Lanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Pelaku lalu berhasil diamankan polisi pada Sabtu (24/10/2020), di sebuah perumahan di Bandar Lampung.
Pelaku pun kini diamankan di Polsek Merbau Mataram.
Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Kini sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Aspul Nizwan. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)