Tribun Lampung Selatan

Cabuli Wanita Muda, Sopir Asal Merbau Mataram Diciduk Polisi di Perumahan Bandar Lampung

Dirinya diamankan polisi karena menjadi pelaku tindak pencabulan terhadap seorang wanita dengan inisial EL (22).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Cabuli Wanita Muda, Sopir Asal Merbau Mataram Diciduk Polisi di Perumahan Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Seorang pria inisial Dedi (25) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram yang berprofesi sebagai sopir diamankan polisi.

Dirinya diamankan polisi karena menjadi pelaku tindak pencabulan terhadap seorang wanita dengan inisial EL (22).

Tersangka diamankan polisi di Perumahan Batu Suluh, Bandar Lampung pada Sabtu (24/10/2020) lalu.

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Aspul Nizwan mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan menarik tangan korban, kemudian pelaku memeluk korban.

“Korban yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pelaku melapor ke Polsek,” kata Iptu Aspul Nizwan, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Cabuli Nenek 70 Tahun di Tengah Keramaian Pasar, Pria di Palembang Babak Belur Dihakimi Massa

Baca juga: Libur Panjang, Slanik Waterpark Lampung Selatan Beri Promo Beli 5 Gratis 2 Tiket Permainan

Lanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Pelaku lalu berhasil diamankan polisi pada Sabtu (24/10/2020), di sebuah perumahan di Bandar Lampung.

Pelaku pun kini diamankan di Polsek Merbau Mataram.

Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Kini sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU  Aspul Nizwan. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved