Berita Nasional

Nasib Kompol Imam Zaidi Tergolek di Ranjang dan Terancam Hukuman Mati

Perwira Reserse Polda Riau Kompol Imam Zaidi kini tergolek di ranjang rumah sakit dan terancam hukuman mati

facebook
Nasib Kompol Imam Zaidi Tergolek di Ranjang dan Terancam Hukuman Mati 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Perwira Reserse Polda Riau Kompol Imam Zaidi kini tergolek di ranjang rumah sakit setelah ditembak polisi karena terlibat peredaran narkoba.

Polda Riau menangkap dua kurir sabu-sabu yakni Kompol Imam Zaidi dan Hendry Winata di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Dua kurir sabusabu seberat 16 kilogram ini terancam hukuman mati.

Hal ini disampaikan, Direktur Reserse Narkoba, Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, saat memberikan keterangan kepada media. 

"Pasal yang kita kenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, yang ancaman hukumannya hukuman mati," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, usai ekspos, Sabtu (14/10/2020) sore.

Dipaparkan Kombes Victor, dalam penangkapan itu, petugas terpaksa melepaskan tembakan yang sifatnya melumpuhkan, atau memberhentikan laju mobil kedua pelaku.

Karena mereka berupaya melarikan diri.

Baca juga: Video Kejar-kejaran Polisi dan Bandar Narkoba di Pekanbaru hingga Tiarap di Tanah

Baca juga: Kapolda Riau Sebut Kompol IZ Penghianat Bangsa karena Jadi Kurir Narkoba

"Karena yang bersangkutan (tersangka) dengan mengendarai mobil tidak mau berhenti.

Kita takutkan akan menabrak atau masyarakat terganggu dan terancam bahaya. Akhirnya kita tembakkan dua kali ke dalam mobil tersebut," urainya.

Disinggung sudah berapa kali dua kurir ini mengantar sabu, Victor menyatakan hal itu masih dalam pendalaman.

"Namun untuk yang satu (bukan oknum polisi) dia sudah 3 kali," bebernya.

Saat ditanyai ke mana sabu 16 kg itu akan dibawa tersangka, disebutkan Victor, hal itu juga masih didalami.

"Namanya jaringan, masih kita dalami. Karena tujuan kotanya pasti sesuai perintah pengendalinya.

Mungkin si kurir ini belum diberitahu ke mana (akan dibawa), yang penting perintahnya dapat. Lalu dia serahkan," pungkasnya.

Mabes Polri minta hukuman mati

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved