Tribun Lampung Selatan

Setor Rp 24 Juta, Warga Lampung Selatan Kaget Uangnya Malah Jadi Kertas Mainan

Seorang kakek asal Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumen Polsek Penengahan
Pelaku dan barang bukti alat praktik penggandaan uang diamankan Polsek Penengahan. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Seorang kakek asal Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Pelaku bernama Darsak (62), warga Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

Kapolsek Palas AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pria yang mengaku sebagai dukun ini telah beraksi sejak tahun 2018 lalu.

Salah seorang korbannya adalah Jiman (55), warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.

Pada 2018 lalu, korban mendatangi pelaku yang mengaku sebagai dukun dan bisa menggandakan uang.

Pelaku kemudian meminta uang kepada korban untuk membeli peralatan mengadakan proses ritual, seperti minyak wangi dan lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Modus Bisa Gandakan Uang, Pasutri di Tulangbawang Barat Gondol Uang Korban Rp 50 Juta

Baca juga: Aksi Penipuan Bermula saat Korban Diimingi Pelaku Dapat Mengambil Uang Ghoib dalam Jumlah Besar

“Korban lalu menyerahkan uang Rp 24 juta kepada pelaku untuk digandakan,” ujar AKP Hendra Saputra, Senin (26/10/2020).

Pelaku lalu melakukan ritual semedi di dalam kamar rumah korban.

Keesokan harinya, pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang yang telah digandakan berada di dalam sebuah guci.

Tetapi pelaku melarang korban untuk memegang uang hasil penggandaan.

“Setelah pelaku pergi, korban membuka guci tersebut. Namun isi guci tersebut uang kertas mainan anak-anak,” kata AKP Hendra Saputra.

Merasa tertipu, korban lalu melapor ke Polsek Penengahan.

Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (25/10/2020) dini hari, pelaku diamankan saat sedang berada di Desa Padan, Kecamatan Penengahan.

“Saat diamankan, pelaku sedang mencoba untuk menipu korban lainnya. Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti peralatan untuk ritual perdukunan,” ujar Hendra.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang kertas mainan anak-anak pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berjumlah total Rp 11 juta.

Lalu patung jenglot, minyak wangi, dupa, 4 kalung emas imitasi, dan 1 keris semar.

“Pelaku kita amankan di mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan korban dari pelaku ini lebih dari satu. Karena pelaku sudah beraksi sejak tahun 2018,” tandas Hendra. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved