Tribun Bandar Lampung
DPRD Lampung Godok Perda Covid-19, Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Masih Jadi Pertimbangan
Dalam perda tersebut kata Politisi PDIP ini, akan ada sanksi, sehingga nantinya semua perangkat mulai TNI Polri sampai perangkat ke desa akan diberik
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - DPRD Provinsi Lampung akan membahas peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengatakan perda tentang kebiasaan baru sangat penting. dan DPRD juga akan melihat sanksi denda pada perda Covid-19.
"Jadi melalui badan musyarawah DPRD Provinsi Lampung kita sudah mengagendakan tanggal 2 November nanti akan dibahas perda Covid-19," kata Mingrum ditemui media usai paripurna, Selasa (27/10/2020)
Perda tersebut menurut dia, merupakan usul inisiatif Pemprov Lampung. Perda Covid-19 nanti dibawa dalam rapat dibahas fraksi langsung dimintai tanggapan gubernur. Pada hari itu juga akan disahkan menjadi perda, karena ini sifatnya diskresi untuk memperkuat pergub 45 tahun 2020 yang sudah ada," kata dia.
Dalam perda tersebut kata Politisi PDIP ini, akan ada sanksi, sehingga nantinya semua perangkat mulai TNI Polri sampai perangkat ke desa akan diberikan kewenangan untuk menindak.
"Sanksinya masih dibahas apakah perlu sanksi berupa denda bagi pelanggar ptotokol kesehatan atau tidak. Ini masih akan dilihat," jelasnya

Baca juga: Debat Publik Perdana Pilkada Metro 2020 Berlangsung Senin, 26 Oktober 2020 Malam
Baca juga: Debat Publik Perdana Pilkada Metro 2020 Berlangsung Senin, 26 Oktober 2020 Malam
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Prostitusi Artis Vernita Syabilla di Lampung, 2 Muncikari Jadi Terdakwa
Ia mencontohkan penyelenggaraan pesta yang pertama harus ada rujukan yaitu soal protokol kesehatan, kemudian pertanggungjawaban penyelenggara atau pemilik gedung termasuk perijinannya.
"Bukan berarti dilarangakan tetapi apabila dalam pelaksanaannya ada yang menyimpang dari protokol kesehatan maka aparatur TNI Polri Pol PP dan pemerintah daerah berwenang menghentikan kegiatan tersebut," tegas Mingrum.
Termasuk pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember juga harus memperhatikan ptotokol kesehatan. Sebaliknya jika tidak memerhatikan ptotokol kesehatan ini maka KPU dan Bawaslu harus dimintai pertanggungjawabannya, sebagai penyelenggara pemilu.
Dispora: Pembangunan Lapangan Baseball Itera Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Kicauan Burung Bikin Suasana Hati Anggota DPRD Lampung Iswandi H Cahya Jadi TenangĀ |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Lampung, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang saat Libur Tahun Baru |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Klaim Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Aman dari Kerumunan |
![]() |
---|