Kronologi Seorang Nasabah Deposito Uang Selama 32 Tahun di BCA, Saat Akan Diklaim Uang Tak Bisa Cair

Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.

Editor: Romi Rinando
kompas.com
Ilustrasi Bank BCA : Kronologi Seorang Nasabah Deposito Uang Selama 32 Tahun di BCA, Saat Akan Diklaim Uang Tak Bisa Cair 

Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito. Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.

"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia.

Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.

"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.

Lantas, apa itu deposito?

Produk investasi

Secara sederhana, deposito merupakan produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.

Tetapi, nasabah tidak bisa mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu.

Deposito umumnya dipilih sebagai instrumen investasi bagi investor dengan risiko profil tidak tinggi.

Jangka waktu deposito
 

Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan.

Meskipun biasanya suku bunga deposito masih di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), tapi tak jarang ada bank yang menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi.

Hanya saja tingkat suku bunga deposito jauh lebih tinggi ketimbang tabungan.

Industri perbankan seringkali menawarkan jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan yang disebut tenor.
Data yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2015 menyebutkan suku bunga deposito rata-rata bank umum tercatat 7,60 persen untuk satu bulan, 8,33 persen untuk tiga bulan, 8,61 persen untuk enam bulan, dan 8,61 persen untuk jangka lebih dari 12 bulan.

Dengan tingkat suku bunga (yield) deposito yang tinggi, masyarakat yang memiliki dana berlebih lebih memilih produk ini.

Halaman
1234
Sumber: Juara.net
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved