Kronologi Seorang Nasabah Deposito Uang Selama 32 Tahun di BCA, Saat Akan Diklaim Uang Tak Bisa Cair
Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang nasabah di Surabaya, Jawa Timur, Anna Suryanti dikabarkan menggugat Bank Central Asia (BCA) terkait deposito senilai Rp 5,4 miliar yang diklaim tak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang.
Anna mengajukan gugatan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penasihat hukum penggugat, R Teguh Santoso, menuturkan, pihak Anna menggugat BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini.
Proses sidang gugatan kedua saat ini, kata dia, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan sedang dalam tahap pembuktian.
Menanggapi hal ini, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.
Menurutnya, tuduhan penggugat tidak berdasar, karena deposito tersebut telah lama dicairkan.

Baca juga: Buruh Akan Gelar Demo Akbar 1 November, Sekaligus Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Baca juga: Artis Nita Thalia Disebut Tak Mau Ikuti Nasihat Suaminya hingga Berujung Gugatan Cerai
Baca juga: Alasan Keluarga Korban Perkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres ke Pengadilan
Dalam menjalankan operasional perbankan, lanjut Hera, BCA mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan klaim penggugat, total ada uang simpanan yang hilang mencapai di atas Rp 1 miliar.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020.
Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV, dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.
Kronologi kasus tersebut bermula saat Anna Suryanti membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk dirinya dan anak-anaknya sebagai bekal di masa depan.
Namun saat ingin mencairkan deposito tersebut, Anna mengaku kalau depositonya tersebut tak bisa dicairkan karena sudah dianggap kadarluwarsa.
Karena merasa tak pernah menarik simpanannya tersebut, dia menggugat Bank BCA. Persidangannya sendiri masih berlangsung.
Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.
Dalam gugatannya tersebut, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.
Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, 32 tahun silam itu Anna Suryani membuka 3 rekening yang diatasnamakan dirinya yakni masing-masing sebesar Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta. Tanggal pembukaan rekening deposito yakni antara tahun 1988-1990.
Sementara 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri. Sehingga total ada 9 deposito yang dibuka penggugat.
Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.
Bantahan BCA
Sementara itu pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus. Klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.
"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya.
Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya tengah berjalan.
"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia.
Lebih lanjut, dia mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.
"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar Hera.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA ( deposito BCA hangus).
"Saya hanya memberikan penjelasan secara singkat saja bahwa deposito itu tidak ada yang hangus. Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja.
Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito. Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.
"Itu tetap akan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau kalau diminta dengan memang bukti yang ada, dan itu dicairkan. Sebagai bukti, itu dicairkan ke rekeningnya. Dia (nasabah) terima itu, enggak bisa disangkal bahwa uang itu masuk kembali ke yang mempunyai deposito," ujar dia.
Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.
"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.
Lantas, apa itu deposito?
Produk investasi
Secara sederhana, deposito merupakan produk investasi dari perbankan dengan tingkat pengembalian lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.
Tetapi, nasabah tidak bisa mengambil dananya dalam jangka waktu tertentu.
Deposito umumnya dipilih sebagai instrumen investasi bagi investor dengan risiko profil tidak tinggi.
Jangka waktu deposito
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, setiap bank menawarkan suku bunga yang berbeda untuk tiap jangka waktu yang ditawarkan.
Meskipun biasanya suku bunga deposito masih di bawah tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), tapi tak jarang ada bank yang menawarkan bunga yang jauh lebih tinggi.
Hanya saja tingkat suku bunga deposito jauh lebih tinggi ketimbang tabungan.
Industri perbankan seringkali menawarkan jangka waktu satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan yang disebut tenor.
Data yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2015 menyebutkan suku bunga deposito rata-rata bank umum tercatat 7,60 persen untuk satu bulan, 8,33 persen untuk tiga bulan, 8,61 persen untuk enam bulan, dan 8,61 persen untuk jangka lebih dari 12 bulan.
Dengan tingkat suku bunga (yield) deposito yang tinggi, masyarakat yang memiliki dana berlebih lebih memilih produk ini.
Sayangnya, masyarakat harus merogoh kocek yang besar di awal investasi karena perbankan menentukan dana minimum yang jumlahnya bervariasi.
Biasanya di atas Rp 8 juta bahkan untuk tingkat pengembalian modal (return) yang lebih tinggi tak jarang dana yang disiapkan mencapai ratusan juta rupiah.
Apa untungnya investasi deposito?

Yang paling utama adalah relatif aman karena modal terproteksi asalkan dana nasabah yang didepositokan tidak dicairkan sebelum jatuh tempo.
Lalu, tingkat pengembalian investasi lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan.
Dan berikutnya, dana deposito dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk produk sendiri, nasabah dapat memilih menempatkan deposito dalam bentuk rupiah atau dalam bentuk valuta asing.
Khusus untuk valuta asing biasanya yang ditawarkan adalah dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, Euro, dollar Australia, poundsterling, yen, dollar Hongkong, dan China Yuan.
Kembali lagi, pilihan ada di tangan Anda, karena bagaimana pun produk investasi ditawarkan oleh bank memiliki tingkat risiko masing-masing yang kadang di luar perkiraan.
Misalnya ketika nasabah memilih menempatkan uangnya pada deposito dalam valuta asing, maka terdapat risiko yang berkaitan dengan nilai tukar rupiah terhadap mata uang valuta asing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Nasabah BCA yang Mengaku Depositonya Hangus Setelah 32 Tahun"