Tribun Metro

Satpol PP Metro Jaring 518 Pelanggar dalam Operasi Yustisi, Sebagian Besar Tak Pakai Masker

Kepala Satpol PP Kota Metro Imron mengatakan, jumlah 518 dari hasil Operasi Yustisi sejak 21 September 2020.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/indra simanjuntak
Kepala Satpol PP Kota Metro Imron. Satpol PP Metro Jaring 518 Pelanggar dalam Operasi Yustisi, Sebagian Besar Tak Pakai Masker 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menjaring 518 orang dalam Operasi Yustisi Penegakan Perwali Nomor 39 tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Metro Imron mengatakan, jumlah 518 dari hasil Operasi Yustisi sejak 21 September 2020.

Adapun warga yang terjaring operasi sebagian besar melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker. 

"Banyak masyarakat membawa masker tapi hanya disimpan dalam saku maupun tas. Rata-rata masyarakat ini membawa tapi tidak dipakai. Ada juga yang diletakkan di dalam tas dan ada yang hanya digantung di leher," ujarnya, Jumat (30/10/2020).

Dijelaskannya, pihaknya menerjunkan tim gabungan sebanyak 40 orang di setiap titik pada lima kecamatan se-Kota Metro.

Baca juga: Terjaring Operasi Yustisi, 20 Pengguna di Jalinsum Pesawaran Dapat Sanksi

Baca juga: Taman Metro Pastikan Pengunjung Taati Protokol Kesehatan

Tim terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, aparatur kecamatan, kelurahan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan. 

"Operasi ini kami gelar setiap hari sampai Jumat. Sedangkan untuk Sabtu malam Minggu kita gelar operasi gabungan di pusat keramaian. Termasuk minggu ini semua tim tetap beroperasi dalam penegakan perwali," imbuhnya. 

Sementara Kabid Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro Yoseph Nenotaek menambahkan, dari total 518 pelanggaran, sepanjang September tercatat ada 388.

Kemudian bulan Oktober tercatat ada 129 pelanggar. 

"Angka ini cenderung menurun bila kita bandingkan pada awal September. Nah, dalam penerapan perwali pelanggar diberikan sanksi sosial. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Sehingga orang lain yang melihat itu kesadarannya ikut timbul," bebernya.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 sanksi yang diberikan membacakan poin-poin Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan fasilitas umum dan lainnya.

"Harapan kita dengan sanksi ini masyarakat dapat sadar mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan," tuntasnya.

Tingkatkan Kesadaran

Wali Kota Achmad Pairin meminta semua elemen masyarakat dengan kesadarannya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

"Seluruh pihak, tidak hanya pemerintah. Jadi kita harus meningkatkan kesadaran. Masing-masing individu. Karena untuk mencegah penyebaran itu diperlukan peran serta semua pihak," imbuhnya.

Pairin juga meminta Lurah agar terus melakukan sosialisasi di masjid-masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan tujuan Kota Metro kembali pada zona hijau. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved