Pilkada Bandar Lampung 2020
631 Pemilih Disabilitas Akan Mencoblos di Pilkada Bandar Lampung 2020
Sebanyak 631 pemilih disabilitas berhak mencoblos dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 631 pemilih disabilitas berhak mencoblos dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
Mereka tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Bandar Lampung yang ditetapkan sebanyak 647.278.
Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Data dan Informasi Ika Kartika membenarkan hal tersebut.
Ika Kartika mengungkapkan, sebanyak 631 jumlah pemilih disabilitas terbagi menjadi empat kategori, yakni disabilitas fisik, mental, sensorik, dan intelektual.
"Iya itu dari data yang berhasil kita himpun. Pemilih disabilitas sebanyak 631. Laki-laki sebanyak 330 dan peremuan sebanyak 301," ungkap Ika Kartika, Minggu (1/11/2020).
Ika menuturkan, sebanyak 631 pemilih disabilitas tersebar di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung.
Baca juga: Relawan Demokrasi KPU Berikan Sosialisasi Pilkada Bandar Lampung 2020 Bagi Kaum Disabilitas
Baca juga: Bertambah 47, DPT di Lapas Rajabasa Menjadi 285 Pemilih
Berikut data pemilih disabilitas di Bandar Lampung:
- Kedaton 36 pemilih
- Sukarame 21 pemilih
- Tanjungkarang Barat 29 pemilih
- Panjang 62 pemilih
- Tanjungkarang Timur 37 pemilih
- Tanjungkarang Pusat 58 pemilih