Tribun Pringsewu

Bandar Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi, Temukan BB di Kaleng Bekas Permen

Upaya bandar sabu di Kabupaten Pringsewu menyembunyikan barang bukti dalam kaleng bekas kemasan permen, terbongkar polisi.

Dokumentasi Polisi
Barang bukti yang diamankan polisi. Bandar Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi, Temukan BB di Kaleng Bekas Permen. (Dokumentasi Polisi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Upaya bandar sabu di Kabupaten Pringsewu menyembunyikan barang bukti dalam kaleng bekas kemasan permen, terbongkar polisi.

Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu menemukan lokasi pelaku menyimpan kaleng bekas di dalam tumpukkan bata yang ada di kamar mandi.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, pelaku adalah RW alias Aris Pedet (50) warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

RW merupakan seorang residivis kasus serupa dan sudah dua kali menjalani vonis pengadilan.

Terakhir kali RW keluar dari LP Kota Agung, Tanggamus, pada April 2020.

Baca juga: 2 Bandar Sabu dan 2 Pengguna Sabu Diamankan Polisi, 1 Pelaku Pemain Lama Narkoba

Baca juga: Lautan Manusia di Telaga Gupit, Panen Raya Ikan Jadi Agenda Wisata Tahunan di Pringsewu

Meski sudah 2 kali mendekam di balik jeruji besi, RW tak jera.

RW justru mengulangi perbuatannya sehingga harus kembali ke hotel prodeo.

"RW ditangkap Rabu, 28 Oktober 2020 malam," kata Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 1 November 2020.

Khairul menuturkan, bila pihaknya mengamankan barang bukti dari pelaku RW sebanyak 12 plastik klip berisi 3,50 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, sebuah alat hisap sabu atau bong, kaca pirex dan plastik klip bekas pakai serta uang tunai Rp 300 ribu.

Khairul mengatakan, dari penangkapan RW, petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku MT (55), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Rumah MT tidak jauh dari kediaman RW.

Petugas mendapati barang bukti dari penangkapan MT sebuah kaca pirek dan plastik klip bekas pakai.

"MT sudah beberapa kali membeli narkotika dari RW dan sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak tahun 2019," jelas Khairul Yassin Ariga.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved