Tribun Tanggamus

Kakak-adik Aniaya Tetangga di Tanggamus, Satu Tersangka Diciduk Polsek Wonosobo

RS bersama adiknya, RO (28), diduga telah menganiaya Sukri (38) yang merupakan tetangganya sendiri. RS pun diciduk aparat Polsek Wonosobo.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunbali
Ilustrasi. Kakak-adik aniaya tetangga di Tanggamus, satu tersangka diciduk Polsek Wonosobo. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - RS (39), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, harus berurusan dengan polisi.

RS bersama adiknya, RO (28), diduga telah menganiaya Sukri (38) yang merupakan tetangganya sendiri.

RS pun diciduk aparat Polsek Wonosobo.

"Setelah mengetahui salah satu keberadaan pelaku, selanjutnya dilakukan penangkapan di rumahnya," ujar Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (1/11/2020).

Juniko menambahkan, RS dan RO sama-sama mengeroyok korban saat bertemu di Pekon Balak pada 28 Juli 2020 lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Saat itu korban sedang mengobrol dengan orang lain.

Baca juga: Polsek Cukuh Balak Fasilitasi Rembuk Pekon Penganiayaan Antartetangga

Baca juga: Terbukti Terlibat Penganiayaan, 6 Nelayan di Bandar Lampung Divonis Berbeda

Kemudian datang pelaku RS dan langsung memegang kerah baju korban lalu mencekik lehernya.

Kemudian RO tiba di lokasi dan meminta pisau kepada RS.

Saat itu korban berusaha menghindar.

Tiba-tiba RO melemparkan pisau ke tubuh korban yang lari ketakutan.

"Pisau mengenai bagian betis sebelah kiri korban. Selanjutnya korban segera mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Siring Betik kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan ke Polsek Wonosobo," terang Juniko.

RS sudah diamankan di Polsek Wonosobo.

Sedangkan RO masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hasil pemeriksaan terhadap RS, kakak beradik tersebut tersinggung karena permasalahan antara korban dan adiknya," jelas Juniko.

Dari kasus ini diamankan juga barang bukti berupa satu potong baju kemeja dan satu potong celana panjang.

RS dijerat pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved