Tribun Bandar Lampung
Terbukti Terlibat Penganiayaan, 6 Nelayan di Bandar Lampung Divonis Berbeda
Sempat dituntut delapan bulan, enam nelayan di Bandar Lampung yang melakukan penganiayaan divonis berbeda.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sempat dituntut delapan bulan, enam nelayan di Bandar Lampung yang melakukan penganiayaan divonis berbeda.
Keenam nelayan tersebut yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM.
Keenamnya warga Kampung Teluk Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (15/10/2020), majelis hakim Hendri Irawan menyatakan keenamnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Menjatuhkan hukuman penjara terdakwa Momon Santoso selama lima bulan dengan perintah tetap ditahan," ujar Hendri.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, dan Maman alias KM selama enam bulan penjara," imbuh Hendri.
Baca juga: Pukuli Orang, 6 Nelayan di Bandar Lampung Dituntut 8 Bulan Penjara
Baca juga: Kisah Nahas Wanita Muda asal Natar Lampung Selatan, Dianiaya karena Bangunkan Suami
Sebelum persidangan penganiayaan tersebut, keluarga para terdakwa mencari keberadaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Saya tadi telepon dengan jaksanya, katanya di lantai dua. Itu di mana ya, Pak?" tanya seorang wanita yang mengaku keluarga salah satu terdakwa.
Karena tak menemukan yang dicari, mereka pun pergi meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
JPU dalam perkara ini, Ponco Santoso, mengatakan tidak ada pertemuan dengan pihak keluarga terdakwa.
"Gak ada. Menghadiri saja, kan virtual, gak ada bertemu," ucap Ponco Santoso.
Terkait persidangan, Ponco menegaskan, dalam rangkaian penganiayaan tersebut, ada delapan terdakwa.
Adapun kedelapan terdakwa yakni Momon Santoso, Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno alias Buang, Maman alias KM, Niko Saputra, dan Ahmad Rizani.
Tiga terdakwa dituntut delapan bulan dan enam lainnya 10 bulan.