Tribun Bandar Lampung

Terbukti Terlibat Penganiayaan, 6 Nelayan di Bandar Lampung Divonis Berbeda

Sempat dituntut delapan bulan, enam nelayan di Bandar Lampung yang melakukan penganiayaan divonis berbeda.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sidang vonis kasus penganiayaan di PN Tanjungkarang, Kamis (15/10/2020). 

"Jadi sebenarnya terdakwa ini bukan enam orang, tetapi delapan orang. Jadi berkasnya ini displit (terpisah)," bebernya.

Adapun terdakwa yang dituntut delapan bulan yakni Momon Santoso, Ahmad Rizani, dan Niko Saputra.

Sedangkan Achmad Setiawan alias Mad, Joko Santoso, Ferry alias Metal, Yudi Sutrisno, dan Maman dituntut 10 bulan penjara.

"Ini bukan penganiayaan berat, tapi ringan," tandas Ponco.

Terdakwa Ahmad Rizani dan Niko Saputra divonis oleh majelis hakim dengan hukuman lima bulan penjara. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved