Tribun Bandar Lampung
UMK Bandar Lampung 2021 Akan Naik Jadi Rp 2,9 Juta, Begini Tanggapan Serikat Buruh
Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2021 akan dinaikkan menjadi Rp 2.903.222 dari sebelumnya Rp 2.653.222.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung 2021 akan dinaikkan menjadi Rp 2.903.222 dari sebelumnya Rp 2.653.222.
Hal tersebut merujuk ucapan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Senin (2/11/2020).
"UMK Bandar Lampung tahun 2021 akan naik sebesar Rp 250 ribu atau 9 persen dari nominal tahun 2020," ungkap Herman HN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikan Nasional (FSBKU-KSN) Yohanes Joko Purwanto berharap rencana tersebut bisa terealisasi dengan baik dan merata.
"Kita (serikat buruh) akan tunggu, beneran naik atau tidak," kata dia.
"Jangan sampai statemen itu hanya untuk mencari sensasi atau kepentingan semata," ucapnya.
Baca juga: Disnakertrans Lampung Selatan Sebut UMK 2021 Tidak Naik
Baca juga: Lampung Utara Belum Tetapkan UMK 2021
Harapan serupa diutarakan oleh Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Lampung.
"Kenaikan UMK ini tentunya kita sambut baik," terang Ketua SBSI Lampung Deni Suryawan.
"Karena merujuk pada Perpres Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka kenaikan upah minimum merupakan suatu keharusan," kata dia. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
