Tribun Mesuji

Bupati Mesuji Saply Didesak Segera Agendakan Pilwabup yang Kosong Hampir 2 Tahun

Jika tidak segera diagendakan, maka masyarakat Mesuji akan dirugikan karena akan kehilangan haknya untuk mendapatkan wakil bupati baru.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi - Bupati Mesuji Definitif Saply saat diwawancarai awak media, Selasa 4 Februari 2020. Bupati Mesuji Saply Didesak Segera Agendakan Pilwabup yang Kosong Hampir 2 Tahun 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Bupati Mesuji Saply didesak segera mengagendakan tahapan pemilihan Wakil Bupati Mesuji yang kosong hampir dua tahun lamanya.

Jika tidak segera diagendakan, maka masyarakat Mesuji akan dirugikan karena akan kehilangan haknya untuk mendapatkan wakil bupati baru.

Padahal, kinerja Wakil Bupati diharapkan dapat memperkuat jalannya roda pemerintahan di daerah perbatasan Provinsi Lampung dengan Sumatera Selatan itu.

Tokoh pemekaran Kabupaten Mesuji, Fauzi Heri, menegaskan, sesuai Pasal 176 ayat 4 UU 10 tahun 2016, pengisian jabatan Wakil Bupati Mesuji dilakukan jika masih tersisa 18 bulan masa jabatan.

Hal itu dipertegas dengan ketentuan Pasal 23 ayat ayat d PP 12/2018, bahwa pengisian jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang kosong untuk meneruskan sisa masa jabatan 18 bulan.

Baca juga: Mantan Bupati Mesuji Khamami Minta Tidak Dihukum Berat, Ajukan PK Atas Putusan 8 Tahun Penjara

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019 di Mesuji, Ada 27 Formasi Tidak Terisi

"Bupati Mesuji dilantik pada tanggal 4 februari 2020, maka saat ini masih tersisa 19 bulan masa jabatan. Oleh karena itu pengisian jabatan wakil bupati harus segera dilakukan. Jika terlambat, maka jabatan wakil bupati akan kosong hingga Bupati Saply mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022," terang Fauzi Heri, Selasa (03/11/2020).

Dia menegaskan, partai pengusung Khamami-Saply telah merekomendasikan nama-nama calon wakil bupati kepada Bupati Mesuji.

Sebab, apabila partai pengusung tidak mengusulkan cawabup, yang dirugikan bukan pemerintah daerah, melainkan koalisi pengusung Khamami-Saply.

Karena, mereka yang mempunyai hak dalam pengisian jabatan ini.

Oleh karena itu, Bupati Mesuji perlu segera mengirimkan dua nama calon wakil bupati Mesuji sesuai rekomendasi partai pengusung ke DPRD setempat.

Dengan begitu, maka DPRD Mesuji dapat segera mengagendakan pemilihan.

"Saya mendapat kabar bahwa pada tanggal 27 Oktober kemarin panitia pemilihan yang dibentuk dewan telah mengirimkan dua nama calon wakil bupati kepada bupati. Namun hingga kini bupati Mesuji belum mengirimkan dua nama tersebut kepada DPRD Mesuji," terang Fauzi.

Menurutnya, di kalangan masyarakat Mesuji, hingga kini kepastian pengisian jabatan Wakil Bupati Mesuji masih simpang siur.

Ada beberapa tokoh masyarakat bahkan berpendapat bahwa pengisian jabatan Walil Bupati masih dapat dilakukan meskipun kurang dari 18 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved