Sidang Kasus Suap Mesuji
Mantan Bupati Mesuji Khamami Minta Tidak Dihukum Berat, Ajukan PK Atas Putusan 8 Tahun Penjara
Diketahui pada sidang putusan September 2019 lalu, Khamami diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sering berdiskusi dengan tim penasihat hukum terkait Peninjauan Kembali (PK), Khamami, mantan Bupati Mesuji berharap tidak dihukum terlalu berat.
Tim Penasihat Hukum Khamami-Taufik Hidayat, Firdaus Barus mengatakan, setiap kali menjelang dan sesudah sidang PK pihaknya kerap melakukan diskusi.
"Kami intens setiap kali sidang kami report," ujar Firdaus, Jumat (23/10/2020).
Disinggung soal pesan mantan bupati dari dalam Lapas, Firdaus mengaku jika Khamami berharap tidak dihukum terlalu berat.
"Beliau berharap jangan dihukum terlalu berat," tegasnya.
Baca juga: Sidang PK Digelar, Eks Bupati Mesuji Khamami Ajukan Novum Baru, Pengacara: Hanya Rp 15 Miliar
Baca juga: Sehari 50 Kasus Covid di Bandar Lampung, Satgas Covid Lampung Minta Tinjau Pembukaan Bioskop
Diketahui pada sidang putusan September 2019 lalu, Khamami diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Khamami juga dibebankan untuk membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
Ditanya terkait banyak pengembangan soal OTT KPK di Lampung, Firdaus mengaku kliennya sempat menyinggung nama kepala dinas PUPR.
"Kalau soal itu, sebenarnya pak Khamami sempat menyinggung dalam putusan disebut nama kepala dinas PUPR, tapi satu tahun ini gak ada kejelasan, sementara dalam diri Khamami dan Taufik tidak ada kaitannya," ungkapnya.
Terkait prinsipal PK, Firdaus mengatakan jika kliennya mencari keadilan untuk meluruskan peran masing-masing.
"Karena dalam persidangan hanya satu keterangan yang menyatakan bahwa dua klien kami yaitu Khamami dan adiknya Taufik Hidayat yang turut serta dalam korupsi yakni WS," ujarnya.
Masih kata dia, menurut keterangan saksi ahli bahwa bukti yang menyebutkan bahwa kliennya terlibat itu termasuk bukti tersier yang tidak mendukung.
"Oleh sebab itu dari mana keyakinan hakim dalam mengambil putusan, dan dari pemberi, kesaksian Sibron dan Kardinal yang tidak ada, tapi seolah-olah ada pertemuan di Trabasan pemberian Rp 1,8 miliar," tandasnya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjukarang meminta waktu dua minggu untuk memeriksa berkas kesimpulan Termohon dan Pemohon atas sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mantan Bupati Mesuji Khamami.