Sidang Kasus Suap Mesuji
Mantan Bupati Mesuji Khamami Minta Tidak Dihukum Berat, Ajukan PK Atas Putusan 8 Tahun Penjara
Diketahui pada sidang putusan September 2019 lalu, Khamami diganjar hukuman delapan tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini Efiyanto menegaskan jika persidangan PK Khamami tidaklah ditunda.
"Bukan ditunda ya, kami butuh waktu untuk memeriksa berkas kesimpulan milik Jaksa KPK dan Penasihat Hukum Khamami," ujarnya.
Efiyanto menjelaskan dalam waktu dua minggu tersebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesimpulan sudah layak atau tidak dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau layak, nanti ditandatangi oleh semua yang terlibat, termasuk majelis, panitera, jaksa, dan PH. Lalu MA yang memutuskan," tandasnya.
Jaksa Minta MA Kuatkan Putusan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra mengatakan, apa yang telah diajukan oleh pihak Khamami tidak dapat dinilai sebagai novum baru.
"Menurut kami dalam perkara terpidana Khamami ini tak ada novum baru, kami tetap mengarah ke fakta-fakta sebelumnya," tegas Hendra.
Lanjutnya, KPK tetap tegas pada hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagaimana merujuk pada tuntutan Jaksa KPK.
"Dan tentunya fakta-fakta yang sebelumnya bisa menguatkan, maka di kesimpulan kami sudah uraikan, bahwa kami tetap dengan fakta yang terdahulu," tegasnya.
Hendra menambahkan, pihaknya berharap MA dapat menguatkan hasil putusan PN Tanjungkarang.
"Harapan kami MA menguatkan (kesimpulan) kami, seperti apa nilainya hakim MA yang menilai, kami serahkan. Proses PK ini sangat lama. Ya kalau berkaca dari yang lain bisa dua bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)