Tribun Mesuji

Bupati Mesuji Saply Didesak Segera Agendakan Pilwabup yang Kosong Hampir 2 Tahun

Jika tidak segera diagendakan, maka masyarakat Mesuji akan dirugikan karena akan kehilangan haknya untuk mendapatkan wakil bupati baru.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi - Bupati Mesuji Definitif Saply saat diwawancarai awak media, Selasa 4 Februari 2020. Bupati Mesuji Saply Didesak Segera Agendakan Pilwabup yang Kosong Hampir 2 Tahun 

"Padahal di dalam PP 12/2018 sudah tegas dijelaskan dalam frase kata meneruskan sisa masa jabatan 18 bulan," terang jurnalis senior Lampung ini.

Lebih lanjut, Fauzi Heri yang kini berprofesi sebagai advokat itu mengatakan, bahwa tata kelola pemerintahan harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Hal itu, sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan.

Hal itu berfungsi sebagai pegangan bagi pejabat administrasi negara, dalam menjalankan fungsinya sekaligus merupakan alat uji bagi hakim administrasi dalam menilai tindakan administrasi negara.

"Pengisian jabatan wakil bupati yang kosong itu diatur dalam undang-undang. Jika ada pejabat administrasi negara yang mengabaikan perintah undang-undang, maka hal itu sama saja dengan melanggar AUPB," tegasnya.

Jika melanggar AUPB, maka masyarakat dapat mengadu ke pengadilan tata usaha negara.

Terlebih saat ini diberlakukan asas fictie positif dalam peradilan Tata Usaha Negara (TUN).

"Maka pejabat TUN yang dalam hal ini termasuk Bupati, tidak dapat sembarangan mengabaikannya. Karena ini perintah Undang-undang," tandas Fauzi Heri. (Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved