Kecelakaan di Bandar Lampung

Sempat Dirawat di RS, Korban Tewas Diseruduk Truk di Kedai Minuman Bandar Lampung Dibawa Keluarga

Korban Fika merupakan seorang mahasiswi sedang membeli minuman yang dijual Nurlen.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kondisi motor korban yang ditabrak truk. Sempat Dirawat di RS, Korban Tewas Diseruduk Truk di Kedai Minuman Bandar Lampung Dibawa Keluarga 

Tanpa memperhatikan laju kendaraan, Dani menunduk ke arah bawah dasboard mobil.

Baca juga: BREAKING NEWS Sopir Truk Hantam Kios Minuman di Bandar Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 398,5 Juta, Kakon di Pringsewu Dijebloskan ke Penjara

Seketika, truk dengan nomor polisi BE 9138 NB menabrak kios minuman dan dua orang konsumennya.

Dani menyebut awalnya tak mengetahui jika yang ia tabrak adalah kios minuman di pinggir jalan.

Begitu laju truk terhenti, ia baru tahu jika yang ia tabrak penjual minuman dan konsumen minuman tersebut.

"Saat itu truk lagi kosong, biasanya dipakai buat angkut kotoran sapi," kata Dani.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Pihak kepolisian menetapkan Dani Apriana, sopir truk yang menabrak empat orang perempuan termasuk kios minuman di pinggir Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung sebagai tersangka.

Polisi menyimpulkan, kecelakaan yang menyebabkan korban dua orang tewas dan dua luka berat karena faktor kelalaian pengemudi truk.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha melalui Kanit Laka Iptu Jahtera mengatakan perkara lakalantas yang terjadi Sabtu (31/10/2020) ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Pengemudinya sudah kami tetapkan tersangka, dan sudah dilakukan penahanan di Mapolres sejak tanggal 1 November," kata Kanit, Selasa (3/11/2020).

Menurut Kanit, penetapan tersangka setelah pihak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.

Pengemudi truk menjalani pemeriksaan unit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung
Pengemudi truk menjalani pemeriksaan unit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Kanit menjelaskan kecelakaan tersebut karena kelalaian pengemudi, yang diawali dengan hilang konsentrasi saat berkendara.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Kanit. (Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved