Berita Nasional
Terlalu Sedikit, Irjen Napoleon Bonaparte Sempat Tolak Uang Suap Djoko Tjandra
dalam perjalanan untuk menyerahkan uang ke Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo meminta jatah untuk hapus red notice Djoko Tjandra.
Prasetijo membagi dua uang 100.000 dollar AS tersebut.
Dengan begitu, Prasetijo dan Napoleon masing-masing mendapatkan 50.000 dollar AS.
Namun, Napoleon tak mau menerima uang 50.000 dollar AS tersebut.
Ia bahkan meminta uang dalam jumlah lebih besar.
Pada saat ini, Napoleon menyinggung pihak yang disebut "petinggi kita".
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa.
Menurut JPU, penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy terjadi beberapa kali.
Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar As pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.
Usai penerimaan uang terakhir pada 5 Mei 2020, Napoleon menerbitkan surat penyampaian penghapusan “Interpol Red Noices” atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).
Setelah itu, Prasetijo kembali meminta jatah kepada Tommy dengan mengatakan, "Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya”.
Keesokkan harinya, Tommy memberikan uang 50.000 dollar AS kepada Prasetijo.
Penyerahan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy masih terjadi pada 12 Mei 2020 dengan nominal 100.000 dollar AS dan 50.000 dollar AS pada 22 Mei 2020.
Adapun total uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy sebesar Rp 500.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.
Atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.
Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.