Berita Nasional

Terlalu Sedikit, Irjen Napoleon Bonaparte Sempat Tolak Uang Suap Djoko Tjandra

dalam perjalanan untuk menyerahkan uang ke Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo meminta jatah untuk hapus red notice Djoko Tjandra.

Editor: wakos reza gautama
ANTARA FOTO/Adam Bariq
Djoko Tjandra usai jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana Buron kelas kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra dibacakan dua surat dakwaan sekaligus.

Surat dakwaan Djoko Tjandra digabung antara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya dan kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Selain Djoko Tjandra, tiga terdakwa lain dalam kasus red notice juga menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama.

Ketiganya adalah Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Uang Rp 8,1 Miliar dari Djoko Tjandra Mengalir ke Kantong 2 Jenderal Polisi

Baca juga: Mengenal Gadis Cantik Anak Kapolri Idham Azis, Firda Athira Ternyata Calon Dokter

Berikut sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

1. Penghapusan "red notice"

Irjen Napoleon Pakai Rompi Tahanan, Kita Buka Semua Nanti
Irjen Napoleon Pakai Rompi Tahanan, Kita Buka Semua Nanti (tribu jakarta)

Djoko Tjandra didakwa menyuap tiga aparat penegak hukum dengan total uang sebanyak 920.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 15,567 miliar.

Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, Napoleon dan Prasetijo, agar menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.

Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

2. Siapkan miliaran rupiah

Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali yang menjeratnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved