Tribun Bandar Lampung
Upah di Bandar Lampung Jadi Rp 2,9 Juta, UMK Bakal Naik 9 Persen pada 2021
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memutuskan untuk mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2021 menjadi Rp 2,903.222 juta.
Sekretaris Disnaker Provinsi Lampung Sifa Aini saat ditemui Tribun di Posko Covod-19, mewakili Kadisnaker Lukmasyah mengatakan bahwa UMP Lampung tetap Rp 2.432.001,57 seperti tahun lalu.
Keputusan itu mengacu SK Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"SK Gubernur Lampung terkait keputusan tidak menaikkan upah tahun 2021 ini sedang proses," kata dia, kemarin.
Ia meneruskan, keputusan tidak menaikkan UMP pada 2021 sesuai koordinasi dengan Dewan Pengupahan Lampung dan juga atas pertimbangan pemerintah pusat. Sebab, semua pihak masih terdampak pandemi Covid.
Selain itu, keputusan untuk tidak menaikkan upah ini sebagai upaya mencegah efek lainnya seperti adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perusahaan jadi pailit.
Namun terusnya, jika pandemi ini berakhir pada 2021, maka Pemprov Lampung akan mengusulkan kepada Menaker agar para pekerja mendapat tunjangan.
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menambahkan, pemerintah menginginkan dunia usaha tetap tumbuh di tengah pandemi Covid ini.
Sementara tenaga kerja juga mendapatkan upah yang sesuai dengan tingkat kemahalan harga, inflasi dan lainnya.
"Jika UMP terlalu tinggi, dunia usaha bisa bangkrut. Jika bangkrut, maka tidak ada tempat untuk bekerja lagi. Karena itu, Disnaker sudah rapat dan membahasnya bersama Dewan Pengupahan Lampung dan diputuskan tidak ada kenaikan upah pada 2021," jelas Fahrizal.
Sama dengan Pemprov
Seiring kebijakan Pemprov Lampung ini, Pemkab Tulangbawang juga memutuskan tidak menaikkan UMK pada tahun 2021.
UMK tahun depan akan sama dengan tahun 2020 yakni sebesar Rp Rp. 2.443.313,29.
Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulangbawang Andri mengatakan, Lampung termasuk provinsi yang tidak menaikkan upah minimum.
Karenanya, UMK Tulangbawang tahun 2021 juga tidak naik.
Selain itu, kata Andri, penetapan UMK dilakukan pemprov.