Tribun Bandar Lampung
Upah di Bandar Lampung Jadi Rp 2,9 Juta, UMK Bakal Naik 9 Persen pada 2021
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memutuskan untuk mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK tahun 2021 menjadi Rp 2,903.222 juta.
UMK Kabupaten Tanggamus 2021 juga bakal sama dengan tahun 2020.
Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus Muayin Zein mengatakan, Kabupaten Tanggamus belum bisa menentukan UMK sendiri karena persyaratan untuk itu belum ada, seperti adanya dewan pengupahan, serikat pekerja dan lainnya.
"Di Tanggamus belum ada UMK. Maka kami masih mengacu UMP Lampung. Seperti untuk tahun 2020 sebesar Rp 2.432.001,57," ujar Muayin.
Dengan mengikuti UMP maka upah minimum Tanggamus tahun depan akan sama juga dengan UMP. Dan saat UMP Lampung tidak ada kenaikan maka UMK Tanggamus pun tidak naik.
Sementara Pemkab Lampung Utara menyatakan masih membahas persoalan UMK ini.
Sehingga belum ada keputusan apakah akan menaikan UMK atau tetap seperti tahun 2020.
“Kalau UMK Lampung Utara tahun 2021 belum di tentukan,” kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Utara Imam Hanafi, kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari kemenaker mengenai aturan besaran UMK yang akan ditetapkan.
Setelah adanya aturan tersebut, dilanjutkan oleh provinsi kemudian oleh kabupaten.
Dalam menentukan UMK akan dilakukan musyawarah dewan pengupahan di kabupaten.
Dewan pengupahan ini terdiri serikat pekerja, pengusaha, dinas tenaga kerja.
Adapun UMK Lampung Utara tahun 2020 sebesar Rp 2.461.850. (Tribunlampung.co.id/som/ang/ded/end/tri/byu)