Pilkada Bandar Lampung 2020
Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 Yutuber Dapat Sanksi KPU, Lakukan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Berdasarkan hasil temuan Bawaslu, terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU Kota Bandar Lampung memberikan sanksi berupa pengurangan masa kampanye kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber).
Pasangan calon nomor urut 2 ini diberi sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye selama tiga hari sejak 4-6 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menerangkan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung.
"Pemberian sanksi tersebut dikarenakan pasangan calon nomor urut 2 ini melakukan sejumlah pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan di masa kampanye," ujar Dedy Triyadi, Selasa (3/11/2020).
Berdasarkan hasil temuan Bawaslu, terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
Pemberian sanksi tersebut sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"Terdapat empat kali pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan sanksi kepada pasangan calon nomor urut dua untuk melarang melakukan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye sebanyak tiga hari," kata Dedy Triyadi.
Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon nomor 2 ini yakni pada 29 September 2020 bertempat di Gang Kenanga I RT 05 LK 2 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang.
Saat kampanye ditemukan calon wali kota atas nama M Yusuf Kohar tidak memakai masker saat mendatangi rumah warga.
Kemudian pada 30 September 2020 di Jalan Pajajaran dan Jalan Danau Toba Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, calon wali kota M Yusuf Kohar tidak menggunakan sarung tangan ketika membagikan bahan kampanye.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2020 di Kecamatan Langkapura, Panwas memberikan peringatan tertulis dikarenakan kampanye mengabaikan protokol kesehatan akibat peserta yang hadir melebihi 50 orang.
Kemudian pada 1 November 2020 Panwaslu Kecamatan Teluk Betung Utara memberikan peringatan tertulis terkait kampanye tidak menerapkan protokol kesehatan saat membagikan bahan kampanye.
Ketua Tim Pemenangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Budiman AS tak membantah terkait sanksi tersebut.
Namun, kata Budiman, pihaknya akan mempelajari sanksi yang diberikan oleh KPU Bandar Lampung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ketua-kpu-bandar-lampung-dedi-triadi-61.jpg)